Masalah Bahasa Dalam Perjanjian Bilingual Pasca Terbitnya Perpres Bahasa Indonesia
Kolom

Masalah Bahasa Dalam Perjanjian Bilingual Pasca Terbitnya Perpres Bahasa Indonesia

Para pihak, terutama pihak asing, harus lebih memperhatikan proses perumusan perjanjian dengan model bilingual di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Kesimpulannya, para pihak, terutama pihak asing, harus lebih memperhatikan proses perumusan perjanjian dengan model bilingual di Indonesia. Komunikasi yang jelas saat negosiasi serta penggunaan bahasa dan istilah yang sederhana dalam perjanjian akan sangat penting pascaberlakunya Perpres Bahasa Indonesia. Perusahaan asing yang mau berusaha di Indonesia atau melakukan transaksi dengan pihak Indonesia harus memperhatikan kultur dan bahasa yang berbeda dengan kultur di negara asal mereka.

 

Beberapa hal berikut dapat dijadikan panduan awal bagi pihak asing yang mau melakukan transaksi di Indonesia:

  • Pertimbangkan pilihan hukum dan yurisdiksi (choice of law) di awal negosiasi;
  • Perhatikan klausul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Selalu pertimbangkan forum mana yang terbaik untuk bisnis. Apabila forum penyelesaian adalah pengadilan di Indonesia maka asumsikan proses akan berat merujuk pada Bahasa Indonesia;
  • Pertimbangkan mengenai sifat bisnis dan sepakati bahasa perjanjian yang sama dengan yang diatur dalam klausul penyelesaian sengketa, apabila ada;
  • Gunakan in-house legal counsel yang paham Bahasa Indonesia dengan baik. Manfaatkan konsultan hukum eksternal untuk memeriksa kesesuaian isi perjanjian dengan hukum Indonesia yang berlaku atau sewa jasa penerjemah profesional yang memiliki pengalaman menerjemahkan dokumen hukum;
  • Apabila perjanjian dibuat dalam model bilingual, tiap pihak harus menandatangani setiap versi bahasa. Ini untuk memastikan bahwa masing-masing pihak telah memeriksa keakuratan setiap versi bahasa.

 

*)Bagus Aditya SH, LL.M adalah seorang advokat.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait