Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?
Utama

Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?

Persoalan lain, jumlah korban yang begitu banyak berikut kerugian yang diderita tak sebanding dengan jumlah aset yang disita. Pemerintah diminta turut bertanggung jawab atas batalnya puluhan ribu orang calon jamaah umrah ini karena menyangkut hak fundamental menjalankan ibadah keagamaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Hal terpenting, kasus dengan korban puluhan ribu orang calon jamaah umrah itu berkaitan dengan hak fundamental warga negara yakni menjalankan ibadah keagamaan umrah yang berkelanjutan. Setidaknya, kerugian First Travel dengan 63.310 jamaah mencapai sekitar Rp 1 trilliun. Karenanya menjadi beralasan pemerintah turun tangan sebagaimana dalam kasus PT Lapindo Brantas, PT Bank Century, dan PT Jiwasraya dengan negara menalangi para korban.

Seperti dalam kasus PT Lapindo Brantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan Keppres No.13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Sembur Lumpur Lapindo memberikan ganti rugi kepada korban lumpur sekitar Rp 751 miliar. Dalam kasus PT Bank Century pemerintah menalangi (bailed-out) para nasabah sekitar Rp 6,76 trilliun. Dalam kasus PT Jiwasraya pemerintah menalangi kerugian sekitar Rp 22 trilliun.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap tiga bos First Travel bersalah melakukan penipuan terhadap calon jamaah umrah. Ketiga bos itu antara lain, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang milik 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, PN Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi. Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama alias memperkuat putusan PN Depok.   

Tags:

Berita Terkait