Masyarakat Sipil Dorong Pertemuan G20 Perkuat Perlindungan Buruh Migran
Terbaru

Masyarakat Sipil Dorong Pertemuan G20 Perkuat Perlindungan Buruh Migran

Karena masih banyak buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri divonis hukuman mati. JBM mencatat terdapat 205 warga negara Indonesia termasuk buruh migran Indonesia yang diancam hukuman mati di berbagai negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pendataaan dan terdapat dugaan penempatan buruh migran non prosedural,” ujar Bobi.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, mengecam hukuman mati terhadap dua WNI di Arab Saudi. Jika dipelajari kasusnya, korban dari dua terpidana mati juga merupakan WNI.

Maka, jika mengikuti logika hukum di sana, jika keluarga korban bisa memaafkan pelaku, maka hukuman mati ini bisa dihindarkan. Masalahnya, data korban belum sempat ditemukan dan eksekusi sudah dilakukan, sehingga dikatakan pemerintah RI gagal dalam melindungi hak hidup warganya. “Hal ini dikarenakan lemahnya data dan keseriusan negara dalam melindungi hak hidup,” tegasnya.

Staf Advokasi Kebijakan Solidaritas Perempuan (SP), Salsabila Putri, menyesalkan hukuman mati terhadap buruh migran masih terjadi. Selain melanggar sejumlah instrumen HAM, sistem dan tata kelola migrasi yang ada belum mampu melindungi warga negara.

Hukuman mati menghilangkan hak hidup yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hukuman itu tidak hanya berdampak pada terpidana, tapi juga isteri dan anggota keluarga lainnya. Kehilangan mata pencaharian dan kehidupan serta interaksi sosial yang terganggu akibat stigma yang dilekatkan oleh masyarakat.

Lebih khusus Salsabila melihat ancaman hukuman mati bagi perempuan buruh migran juga memiliki situasi yang spesifik. Karena selain tidak mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial), juga tidak ada pertimbangan perempuan ini kemungkinan merupakan korban perdagangan manusia, kekerasan seksual, dan perbudakan modern.

JBM menilai Presidensi G20 Indonesia menjadi momentum yang tak boleh diabaikan dalam mendukung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran. Pemerintah Indonesia harus menjadi role model dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran. Sehingga dapat mempengaruhi negara lain, terutama Arab Saudi agar berkomitmen dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran.

Selain itu, JBM mengusulkan sedikitnya 4 hal. Pertama, implementasi UU Pelindungan Pekerja Migran harus diperkuat dengan sistem pendataan. Kedua, Presiden perlu memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk memperkuat pencegahan penempatan buruh migran Indonesia non prosedural. Ketiga, memberlakukan moratorium hukuman mati sebagai role model terhadap negara G20 lainnya termasuk Arab Saudi. Keempat, pemerintah dan DPR perlu menghapus pidana mati dalam revisi KUHP.

Tags:

Berita Terkait