Mau Berbisnis Aman? Pelaku Usaha IRT Wajib Kantongi Sertifikat Produksi Pangan
Terbaru

Mau Berbisnis Aman? Pelaku Usaha IRT Wajib Kantongi Sertifikat Produksi Pangan

Apabila tidak didaftarkan maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa penghentian kegiatan atau proses produksi serta kegiatan distribusi. Pelaku usaha juga dapat dituntut karena melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Konsultan Easybiz Febrina Artineli. Foto: HOL
Konsultan Easybiz Febrina Artineli. Foto: HOL

Industri rumah tangga (IRT) adalah jenis kegiatan usaha perorangan atau non perseorangan berskala kecil dengan jumlah tenaga kerja yang terbatas dan modal yang tidak terlalu besar. Kendati demikian, pelaku usaha IRT wajib mengantongi Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP IRT) jika sudah memenuhi tiga kondisi tertentu.

SPP IRT adalah sertifikat yang berlaku sebagai izin edar yang merupakan pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga yang menjadi jaminan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan industri rumah tangga. Sementara Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah produk pangan yang diproduksi di dalam industri rumah tangga.

Menurut Konsultan Easybiz Febrina Artineli menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga kondisi yang membuat IRT wajib mengurus SPP-IRT, yakni pelaku usaha yang memiliki pangan olahan yang tahan lebih dari 7 hari, memiliki pangan olahan yang produksi sendiri di rumah tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis, dan telah memiliki NIB harus mendaftarkan izin edar SPP-IRT.

Baca Juga:

“Pelaku usaha yang telah memiliki pangan olahan yang akan diedarkan ke konsumen wajib mendaftarkan SPP-IRT. Apabila tidak didaftarkan maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa penghentian kegiatan atau proses produksi serta kegiatan distribusi. Pelaku usaha juga dapat dituntut karena melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen,” kata Febrina dalam PaDi Talks bertema “Apa Itu Produk Industri Rumah Tangga (IRT)?” Rabu (15/3).

Untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha dapat mengurusnya di Online Single Submission (OSS) dengan beberapa tahapan. Pertama, pelaku usaha harus memiliki NIB. Kedua, melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan ketiga SPP IRT akan terbit dalam jangka waktu 1 (satu) hari.

Keempat, setelah terbit, dalam jangka waktu 3 bulan dinas kesehatan akan melakukan pemeriksaan sarana ke lokasi produksi sesuai dengan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga). Kelima, dilakukan pengecekan komposisi yang sesuai. Apabila ada komposisi yang dilarang oleh dinkes maka komposisi tersebut tidak boleh digunakan atau apabila diminta perbaikan maka harus diperbaiki. Dan keenam terkait label kemasan. Untuk label kemasan akan diperiksa juga oleh dinkes kalau ada yang tidak sesuai harus diperbaiki (sesuai peraturan BPOM No. 13 tahun 2018).

Febrina juga menegaskan bahwa saat pendaftaran SPPIRT pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pemenuhan komitmen. Pemenuhan komitmen adalah mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan, penerapan   CPPB-IRT, sanitasi dan dokumentasi, memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. 

“Apabila tidak melakukan pemenuhan komitmen tersebut maka SPPIRT yang telah didapatkan akan dibekukan,” tegasnya.

Adapun beberapa jenis Industri Rumah Tangga Pangan sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018, antara lain hasil olahan daging kering; hasil olahan ikan kering; hasil olahan unggas kering; selai, jeli dan sejenisnya; gula, kembang gula dan madu; kopi dan teh kering; minuman serbuk; hasil olahan sayur; bumbu; hasil olahan kelapa; rempah-rempah; hasil olahan buah; minyak dan lemak; hasil olahan bijian-bijian, kacang-kacangan dan umbi; tepung dan hasil olahannya.

Tags:

Berita Terkait