Mau Skripsi Soal Pertambangan? Kenali 9 Izin Usaha Pertambangan Terkini
Terbaru

Mau Skripsi Soal Pertambangan? Kenali 9 Izin Usaha Pertambangan Terkini

Sebelum direvisi, UU Minerba hanya menyebut izin usaha pertambangan ada tiga bentuk: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jumlahnya bertambah 9 bentuk izin usaha dalam UU Minerba terkini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Jadi, IUPK jenis ini adalah bentuk peralihan dari Kontrak Karya.

Peralihan itu diatur dalam Pasal 169A UU Minerba. Ketentuan lebih lanjut bisa ditemukan dalam Pasal 115 PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Ketentuan lainnya ada dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7 Tahun 2020 jo No.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020).

4. IPR

Izin Pertambangan Rakyat yang disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

IPR yang diatur dalam Pasal 66 UU Minerba diberikan pemerintah kepada rakyat setempat untuk usaha pertambangan dengan luas wilayah terbatas. Orang atau kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat lokasi pertambangan.

5. SIPB

Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. SIPB diatur dalam Pasal 86A UU Minerba.

Pasal 129 ayat (4) PP 96/2021, menjelaskan jenis batuan dalam SIPB adalah yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

6. Izin Penugasan

Penjelasan Pasal 35 ayat 3 huruf f UU Minerba menjadi keterangan satu-satunya soal jenis izin usaha pertambangan ini. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “izin penugasan” adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d bidang ketenaganukliran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait