Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan
Utama

Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan

Presiden Joko Widodo berharap hasil revisi PP Pengupahan nanti menguntungkan buruh dan pengusaha. Ada unit pidana perburuhan di Polri untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertemuan itu secara tersirat Said melihat Presiden Jokowi mengungkapkan PP Pengupahan diprotes kalangan buruh dan pengusaha. Tapi Presiden Jokowi ingin memberi perlindungan terhadap buruh. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan perihal revisi PP Pengupahan ketika Mayday. Pembahasan revisi PP Pengupahan akan dilakukan secara tripartit.

 

Said mengatakan sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam merevisi PP Pengupahan. Pertama, mengembalikan hak berunding melalui dewan pengupahan. Kedua, menghapus formula kenaikan upah minimum sebagaimana diatur saat ini dalam PP Pengupahan. Ketiga, menjalankan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota secara menyeluruh.

 

Hal lain yang diminta serikat buruh yakni unit pidana perburuhan di lingkungan Polri. Said mengatakan rencananya Kapolri akan meluncurkan uji coba unit pidana perburuhan di Polda Metro Jaya pada Mayday 2019. Unit pidana perburuhan diyakini akan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan karena dinas ketenagakerjaan dinilai tidak mumpuni menangani kasus ini.

 

“Selama ini kalau buruh mengadukan pidana perburuhan kepada kepolisian pasti dilempar ke dinas ketenagakerjaan,” ungkapnya. Baca Juga: Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan   

 

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengatakan mengusulkan 4 hal selain revisi PP Pengupahan. Pertama, membentuk unit pidana perburuhan di kepolisian. Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi berjanji akan segera menindaklanjutinya. Kedua, membangun tempat penitipan anak antara lain di perusahaan skala besar dan kawasan industri.

 

Ilhamsyah menyampaikan kepada Presiden Jokowi kalangan buruh kesulitan untuk merawat dan memberi kasih sayang kepada anak-anak mereka karena tidak sanggup membayar pengasuh. Kebanyakan anak buruh dititipkan di kampung halaman sehingga jauh dari orang tuanya. Adanya tempat penitipan anak di perusahaan atau kawasan industri akan memudahkan buruh untuk memantau dan memberi ASI bagi anaknya ketika waktu istirahat.

 

Dia mengatakan dalam menanggapi usulan ini Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menteri Ketenagkaerjaan, M Hanif Dhakiri, yang saat itu ikut dalam pertemuan untuk membahasnya dalam rapat koordinasi. “Ini sederhana,” kata Ilhamsyah menirukan ucapan Presiden Jokowi.

Tags:

Berita Terkait