Med-Arb, Kombinasi Mediasi-Arbitrase yang Untungkan Semua Pihak
Berita

Med-Arb, Kombinasi Mediasi-Arbitrase yang Untungkan Semua Pihak

Mediasi dan arbitrase menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang semakin banyak dipilih dalam kontrak perdagangan internasional.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto:iccwbo.org
Foto:iccwbo.org
Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, perdagangan internasional menjadi semakin terbuka. Dalam konteks tersebut, mediasi maupun arbitrase menjadi semakin dibutuhkan. Sebab, kadang kala sengketa di antara para pihak tak bisa dihindari. Namun dalam penyelesaiannya para pihak mencari alternatif yang bisa melindunginya terkait dengan kerahasiaan dagang, hubungan jangka panjang, dan eksekusi di negara lain.

“Dalam dua puluh tahun terakhir ini ada pergerakan mengesankan atas mediasi maupun arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdagangan. Dua hal itu menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang dipilih dalam kontrak perdagangan internasional. Bahkan bisa dibilang hampir menjadi default method,” ujar Tony Budidjaja, perwakilan Asia Pacific Forum for International Arbitration (AFIA) Indonesia, dalam AFIA Symposium ke-41 yang merupakan hasil kerja sama Budidjaja & Associates, Universitas Pelita Harapan, dan hukumonline, Kamis (10/9) di Jakarta.

Tonny yang juga managing partners Budidjaja & Associates, mengungkapkan bahwa kini tren dalam kontrak perdagangan internasional metode penyelesaian sengketa dibuat bertahap. Ia menyebut, seringkali tahap pertama adalah negosiasi. Para pihak mengedepankan azas musyawarah mufakat untuk mencari solusi secara bersama. Jika hal ini tak kunjung berhasil, barulah masalah dibawa ke tahap mediasi. Sebelum menempuh arbitrase, ada juga langkah lain yang sering ditempuh, yaitu pendapat ahli melalui dispute adjudication board.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai pemilihan metode negosiasi maupun arbitrase terkait dengan keadilan. Dua metode itu, menurutnya, membuat keadilan bisa ditentukan oleh para pihak sendiri. Ia pun mengaku tak heran jika arbiter banyak yang bukan sarjana hukum. Pasalnya, keadilan bisa diberikan oleh siapapun.

“Di fakultas hukum memang tidak pernah diajarkan bagaimana teknik-teknik member keadilan. Sebab, siapapun bisa memberikan keadilan sehingga arbiter tak harus sarjana hukum. Namun, memang keadilan itu relatif,” ujarnya.

Hikmahanto membantah banyak pendapat yang menilai arbitrase lebih lemah dibandingkan dengan litigasi karena pelaksanaan eksekusi harus dibawa ke pengadilan terlebih dulu. “Putusan pengadilan pun juga harus dibawa ke pengadilan lagi untuk eksekusi, jika aset berada di luar wilayah hukum pengadilan yang memutus,” katanya.

Salah satu anggota Badan Arbitrase Nasional, Anangga Roosdiono,menjabarkan metode arbitrase dan mediasi kini menjadi semakin fleksibel. Dalam arti, tak ada lagi batasan kaku di antara keduanya. Anangga mengungkapkan, ada istilah baru dalam penyelesaian sengketa yang merupakan penggabungan mediasi dan arbitrase: med-arb.

Dalam med-arb, menurut Anangga, arbiter menjadi lebih mudah untuk membawa para pihak mengambil keputusan yang menguntungkan. Pasalnya, proses arbitrase telah didahului dengan mediasi. Ia pun menjelaskan bahwa biasanya mediator dalam mediasi itu adalah arbiter yang secara individu berubah fungsi.

“Proses arbitrasenya dihentikan sementara. Hitungan waktunya juga tidak dihapus, artinya kalau nanti proses arbitrase dilanjut, maka batasan waktu 180 hari tetap dikurangi proses sebelumnya. Jadi, arbitrase dan mediasi tidak bercampur dalam satu proses,” paparnya.

Anangga mengatakan, kebanyakan metode ini dipilih oleh para pihak yang melibatkan pemerintah ataupun BUMN. Sebab, biasanya dalam praktik mereka sudah bisa menyelesaikan sengketa yang timbul dan memang ada kemauan untuk segera berdamai. Hanya saja, dibutuhkan putusan arbitrase untuk menghindari perkara audit kerugian negara.

“Kalau hanya keputusan di antara mereka kan bisa diperkarakan, makanya hasil mediasi itu dibawa ke arbiter. Memang ada yang bilang ini tidak fair karena arbiternya sudah dengar apa yang diinginkan para pihak selama mediasi. Tapi ini kan baik untuk kepentingan semua pihak karena putusannya sesuai dengan keinginan mereka,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait