Mediasi dalam LAPS SJK: antara Efisiensi Penyelesaian Sengketa dan Keadilan Substantif di Sektor Jasa Keuangan
OPINI

Mediasi dalam LAPS SJK: antara Efisiensi Penyelesaian Sengketa dan Keadilan Substantif di Sektor Jasa Keuangan

Karena itu, penguatan mediasi tidak cukup hanya pada aspek prosedural, tetapi juga harus diarahkan pada upaya mengurangi ketimpangan struktural, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan bahwa setiap penyelesaian yang dicapai benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

•Bacaan 4 Menit

Menariknya, dari total pengaduan pada Semester II Tahun 2025, hanya sekitar 14,14 persen yang benar-benar diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Sementara itu, sebagian besar lainnya justru berakhir di luar mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Bahkan, salah satu penyebab terbesar gagalnya proses mediasi adalah penolakan dari pelaku usaha jasa keuangan yang mencapai 23,70 persen.

Data tersebut memperlihatkan bahwa mediasi dalam praktiknya belum sepenuhnya menjadi ruang penyelesaian yang ideal bagi konsumen. Dalam banyak kasus, keberhasilan mediasi masih sangat bergantung pada kesediaan dan posisi tawar pelaku usaha jasa keuangan. Ketika pihak yang memiliki sumber daya lebih besar dapat menolak mediasi atau mengendalikan arah negosiasi, maka posisi konsumen tetap berada dalam kondisi rentan.

Persoalan ini semakin terlihat dalam sengketa sektor fintech lending dan perbankan yang menjadi sektor dengan jumlah pengaduan tertinggi. Pada Semester II Tahun 2025, pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan sebesar 43,56 persen, disusul financial technology sebesar 29,90 persen, dan pembiayaan sebesar 16,13 persen. Produk yang paling banyak diadukan adalah pinjaman online multiguna, kartu kredit, dan pembiayaan angsuran.

Artinya, sengketa yang muncul bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut persoalan yang sangat dekat dengan kerentanan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi demikian, konsumen seringkali datang ke meja mediasi dalam posisi terdesak. Mereka membutuhkan penyelesaian cepat karena takut terhadap penagihan, reputasi kredit, ancaman gagal bayar, ataupun tekanan ekonomi lainnya

Di sinilah problem utama mediasi dalam sengketa jasa keuangan muncul. Keberhasilan mediasi seringkali hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, bukan dari seberapa adil hasil tersebut bagi konsumen. Padahal, kesepakatan yang dicapai dalam situasi ketimpangan informasi dan tekanan ekonomi berpotensi menghasilkan “keadilan semu”.

Pandangan Lawrence M. Friedman mengenai hukum sebagai refleksi struktur sosial menjadi relevan dalam konteks ini. Dalam hubungan yang timpang, mekanisme hukum—termasuk mediasi—berpotensi lebih menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan institusional lebih besar.

Karena itu, penguatan mediasi dalam LAPS SJK tidak cukup hanya dilakukan pada aspek prosedural. Transparansi proses, pendampingan hukum bagi konsumen, kualitas mediator, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hasil mediasi perlu diperkuat. Mediator tidak sekadar diposisikan sebagai fasilitator netral, tetapi juga harus memastikan tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam proses perundingan. (Rahmadi, 2011).

mediasiotoritas jasa keuanganjasa keuanganarbitrase
Yoga Bagas Gilang Pratama

Associate di Kudri & Djamaris Attorney Counsellors at Law

Amarru Muftie Holish

Associate di Kudri & Djamaris Attorney Counsellors at Law

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info