Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah Berdasarkan Permenperin 8/2022
Terbaru

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah Berdasarkan Permenperin 8/2022

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng. Peringatan ini disampaikan Kapolri saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara selaku produsen minyak goreng, Senin (21/3).

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Jenderal bintang empat itu meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat. Sigit juga menegaskan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.

Tags:

Berita Terkait