Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng. Peringatan ini disampaikan Kapolri saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara selaku produsen minyak goreng, Senin (21/3).
“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Jenderal bintang empat itu meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat. Sigit juga menegaskan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.