Melacak Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur dengan Amandemen Konstitusi
Terbaru

Melacak Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur dengan Amandemen Konstitusi

Sebab menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintah otomatis mengubah konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Gagasan ini juga keluar dari konstitusi,” ujarnya.

Dia menilai, gagasan penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi secara nyata bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan (4) UUD 1945.  Menurut dia, konsuensi dari penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi dengan mengubah UUD 1945. Masalahnya, ongkos dan turbulensi menghapus jabatan gubernur atau pemerintah provinsi tidak kecil. 

Pengajar Hukum Otonomi Daerah di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai, logika yang dibangun Muhaimin tampak tercerabut dari akar sejarah keberadaan otonomi daerah di Indonesia. Setidaknya dalam rentang sejarah perjalanan otonomi daerah, dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perubahan mengikuti kebutuhan jaman.

Rahmat  tidak menampik sejumlah persoalan yang disampaikan Muhaimin muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di pemerintah provinsi. Hanya saja, solusi atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah bukan dengan cara menghapus pemerintah provinsi.

Sejumlah masalah

Dia memaparkan sejumlah masalah yang ditemui dalam pelaksanaan pemerintahan provinsi. Seperti ketidakmapuan pemerintah provinsi dalam menjembatani antara kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan realitas masyarakat di daerah. Pasalnya pejabat gubernur acapkali gagal dalam meredam gejolak maupun konflik di daerah masing-masing.

Masalah lainnya, pengelolaan aset antar kabupaten/kota hasil pemikiran daerah otonomi baru (DOB) dengan daerah induknya. Kemudian pengisian pejabat struktural yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang kerap bermasalah. Seperti soal penyelundupan hukum serta mengangkat personil atau mencopot personil dengan pertimbangan politis.

“Masalah-masalah tersebut harus dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat. Peran legislatif daerah juga harus dioptimalkan. Ujung-ujungnya partai politik di daerah harus bekerja,” imbuhnya.

Sedangkan gagasan penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, Rahmat menyebutkan wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang menyebutkan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Tags:

Berita Terkait