Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah
Kenaikan Harga BBM

Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

Janji sewaktu kampanye bisa ditagih. Pemerintah bisa dianggap lalai dan melanggar HAM jika tidak bisa memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Di seantero Tanah Air, rencana pemerintah menaikkan harga BBM disambut demontrasi besar-besaran. Sejumlah tokoh juga turut mendidihkan situasi. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, misalnya, sibuk mencari kambing hitam di balik demonstrasi itu. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mencoba memungut simpati dengan memboyong tukang ojek ke gedung DPR sebagai wujud penolakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. 

 

Sejak pemerintahan dipegang SBY-JK, sejatinya bukan kali ini saja harga BBM melonjak. Tiga tahun silam, berbekal Peraturan Presiden No 55/2005, pemerintah pernah menaikkan harga BBM. Berdasarkan catatan Koalisi Anti Utang, kenaikan harga BBM tahun 2005 telah membuat jumlah rakyat miskin membengkak. Pada Februari 2005 prosentase penduduk miskin adalah 15,97%. Di bulan Maret 2006 naik menjadi 17,75%.

 

Di Senayan, Fraksi PDI-P punya hitung-hitungan lebih rinci.  Kenaikan harga BBM sebesar 126% pada tahun 2005 telah meningkatkan jumlah rakyat miskin dari 35,1 juta pada tahun 2005 menjadi 39,3 juta pada 2006, ungkap Ketua Fraksi PDI-P Tjahyo Kumolo, kemarin. Ia menambahkan, tingkat pertumbuhan juga menurun drastis, dari 7,2% pada 2004 menjadi 5,8% (2005), 5,2% (2006) dan 5,1% (2007).

 

Meski sejumlah kalangan mengumandangkan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM, namun belum ada yang berusaha menyikapinya dengan perspektif hukum. Padahal, sejatinya ada celah hukum yang bisa digunakan masyarakat untuk menggugat pemerintah.

 

Jika kenaikan harga BBM itu berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, maka pemerintah bisa dianggap lalai dan melanggar HAM, kata Hesti. Dasar hukumnya adalah UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob).

 

Lebih dari itu, pemerintah juga bisa dianggap tidak melaksanakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur di UUD 1945. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Ayat (3) dalam Pasal yang sama menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

Menurut Hesti, janji para pejabat sewaktu kampanye merupakan kontrak sosial yang bersifat mengikat. Janji itu, meskipun tidak tertulis, menjadi Undang-Undang yang mengikat para pihak yang membuatnya, terangnya. Selain itu, hal lain yang bisa dipersoalkan masyarakat adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Jika janji dan RPJP itu tidak diwujudkan, masyarakat bisa menagihnya melalui jalur yudisial.

Tags: