Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran

Libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Begitupun dengan masyarakat atau klien yang ketika libur membutuhkan PPAT, maka sangat wajar jika PPAT masih tetap membuka konsultasi hukum terkait pelaksanaan jabatannya.

“Klien dapat menghubungi PPAT kapan saja jika yang bersangkutan memerlukan PPAT, dan tidak ada halangan karena libur,” tambahnya.

Bahkan tanpa momen liburan pun, PPAT sering sekali melakukan penandatanganan yang dilakukan saat libur karena hal itu boleh saja dilakukan sepanjang syarat pembuatan akta telah dipenuhi.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), Taufik, menyampaikan hal yang senada dengan Ketua Umum IPPAT, bahwa notaris pun tidak memiliki waktu pasti dalam melayani masyarakat, sekalipun di hari libur.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), Taufik. Foto: Istimewa

Pegawai yang bekerja di INI dan notaris yang bekerja di INI memiliki deskripsi pekerjaan yang cukup berbeda. Jika pegawai INI mengikuti libur panjang yang ditetapkan pemerintah, maka sedikit berbeda dengan notaris yang harus siap sedia apabila masyarakat membutuhkan meski disaat waktu libur.

“Notaris itu pejabat umum yang melayani kebutuhan masyarakat, maka tidak libur 100% karena kewajiban notaris melayani masyarakat tidak memiliki batas waktu.” Jelasnya.

Jika ada masyarakat yang membutuhkan akta cepat, notaris harus melayani kebutuhan masyarakat tersebut. “Jadi sebenarnya tergantung pertimbangan. Akta yang dibutuhkan dapat segara bisa dikerjakan, dan ada akta yang dapat ditunda sampai masa liburan selesai,” katanya.

Tags:

Berita Terkait