Melihat Aturan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Daerah Terkena Bencana
Terbaru

Melihat Aturan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Daerah Terkena Bencana

Melalui POJK No.19 Tahun 2022, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana yang diakibatkan gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi suasana yang diakibatkan gempa bumi. Foto: RES

Gempa bumi dan longsor yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat mengakibatkan kerusakan rumah, tempat usaha hingga korban meninggal. Hingga saat ini, masyarakat bersama para relawan masih mencari para korban yang tertimbun longsor serta mengevakuasi para korban yang selamat.

Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengetahui ketentuan keringanan yang dapat diterima para debitur terkena bencana alam. Salah satu aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana, baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Baca Juga:

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan sejumlah aspek, yakni luas wilayah yang terkena bencana; jumlah korban jiwa; jumlah kerugian materiil; jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana; persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana; persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Darmasyah.

Tags:

Berita Terkait