Selain itu, PP 29/2021 juga mengubah aturan soal lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, fasilitasi pasar rakyat setelah musibah, batas kepemilikan gerai serta label berbahasa Indonesia.
Sumber: Materi Sri Haryati
Sementara itu, Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Michael A Kaihatu menjelaskan perlindungan hukum pelaku usaha dari PP sektor perindustrian dan perdagangan. Dalam materinya, dia menjelaskan tantangan perlindungan hukum, mitigasi risiko yang harus diperhatikan Pelaku Usaha dan implikasi hukum terhadap sektor perindustrian dan perdagangan.
Dia mencontohkan sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja terkait sektor perdagangan seperti pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan label berbahasa Indonesia yang sebelumnya tidak diatur. Kemudian, terdapat juga sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang.
Penetapan tersebut menghapus sanksi sebelumnya yang dikenakan denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, terdapat juga perubahan menjadi sanksi administratif dari pencabutan perizinan pemilik,pengelola, atau penyewa gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi.
Sanksi berdasarkan UU CK terkait Sektor Perdagangan