Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan
Utama

Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan

Diundangkannya peraturan turunan dari UU ini, diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline.com mengelar seminar webinar dengan mengangkat tem Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Selasa, Jakarta (25/5). Foto: RES
Hukumonline.com mengelar seminar webinar dengan mengangkat tem Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Selasa, Jakarta (25/5). Foto: RES

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai sektor bisnis termasuk perindustrian dan perdagangan. Aturan turunan UU Cipta Kerja sehubungan kedua sektor tersebut yaitu Peraturan (PP) Pemerintah 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pemerintah menginginkan melalui pengaturan baru tersebut maka sektor industri dan perdagangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi salah satu pedoman dalam perjanjian bisnis, baik secara bilateral maupun multilateral. Adanya kewenangan baru dari sektor perindustrian dan perdagangan dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses berizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Diundangkannya peraturan turunan dari UU ini, diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global. Terdapat berbagai ketentuan mengenai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini seperti sektor perindustrian mengenai penjagaan kelangsungan proses produksi maupun pengembangan industri, di mana pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong dalam proses produksi.

Sedangkan, pengaturan sektor perdagangan yaitu pengendalian ekspor dan impor yang hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. (Baca: Memahami Aturan Pelaksana Sektor Minerba Pasca UU Cipta Kerja)

Dalam webinar Hukumonline, "Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja",Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perindustrian, Feby Setyo Hariyono menjelaskan ruang lingkup pengaturan PP 28/2021 yaitu mengenai bahan baku dan penolong yang memuat ketentuan neraca komoditas dan material center. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri. Nantinya, neraca komoditas akan memuat data lengkap, detail dan akurat mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan penolong industri dalam negeri.

“Neraca komoditas untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan penolong, ini data kebutuhan dan pasokan yang lengkap detil dan akurat baik itu data kebutuhan dan pasokan meliputi jenis bahan baku itu sendiri berdasarkan post tarif dan terkait standar mutunya,” jelas Feby, Selasa (25/5).

Selain itu, PP 28/2021 juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilai kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya berjudul “PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Diharapkan Beri Kepastian Investasi” telah dijelaskan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

Pengaturan kepemilikan industri strategis, antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.

Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.

Sektor Perdagangan

Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati menyampaikan berbagai perubahan setelah PP 29/2021 diterbitkan antara lain ketentuan neraca komoditas, service level agreement (janji layanan) dan fiktif positif, penerbitan perizinan secara otomatis, verifikasi teknis, sistem tunggal terintegrasi, pengembangan ekspor, pengecualian dalam ekspor-impor.

Selain itu, PP 29/2021 juga mengubah aturan soal lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, fasilitasi pasar rakyat setelah musibah, batas kepemilikan gerai serta label berbahasa Indonesia.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Sri Haryati

Sementara itu, Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Michael A Kaihatu menjelaskan perlindungan hukum pelaku usaha dari PP sektor perindustrian dan perdagangan. Dalam materinya, dia menjelaskan tantangan perlindungan hukum, mitigasi risiko yang harus diperhatikan Pelaku Usaha dan implikasi hukum terhadap sektor perindustrian dan perdagangan.

Dia mencontohkan sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja terkait sektor perdagangan seperti pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan label berbahasa Indonesia yang sebelumnya tidak diatur. Kemudian, terdapat juga sanksi administratif bagi pemilik   gudang yang tidak   melakukan   pendaftaran gudang.

Penetapan tersebut menghapus sanksi sebelumnya yang dikenakan denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, terdapat juga perubahan menjadi sanksi administratif dari pencabutan perizinan pemilik,pengelola, atau penyewa gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi.

Sanksi berdasarkan UU CK terkait Sektor Perdagangan

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait