Melihat Dampak Perppu Cipta Kerja Bila Disetujui Jadi UU
Utama

Melihat Dampak Perppu Cipta Kerja Bila Disetujui Jadi UU

Ada potensi mengubah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Seperti PP No.35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK), juga PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta periode 2006-2016 itu perubahan kedua PP itu bisa dilakukan sepanjang DPR menyetujui Perppu 2/2022 menjadi UU. Sebaliknya bila DPR menolak Perppu 2/2022, konsekuensinya yang berlaku UU 11/2020 yang notabene sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Cipta Kerja.

Di tempat yang sama, AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy mengatakan Perppu diterbitkan karena ihwal kegentingan memaksa. Perppu berlaku sejak diundangkan 30 Desember 2022. Perppu juga menyatakan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur Perppu.

“Perppu sifatnya sementara, untuk digunakan dalam waktu yang lama harus menjadi UU dan itu perlu persetujuan DPR,”  kata Desy.

Desy mencatat beberapa perubahan yang dilakukan melalui Perppu terhadap sektor ketenagakerjaan. Antara lain alih daya, pengupahan, dan istilah penyandang disabilitas. Soal alih daya, Perppu mengatur kembali pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing. Sementara pengaturannya bakal dituangkan lebih rinci dalam PP.

Soal pengupahan, salah satu yang diubah Perppu yakni formula penghitungan upah minimum dimana sebelumnya dalam UU 11/2020 hanya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Tapi sekarang pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Perppu juga menekankan kewajiban perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.

Tags:

Berita Terkait