Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Pengadaan Tanah Proyek Infrastruktur
Berita

Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Pengadaan Tanah Proyek Infrastruktur

Kendala pengadaan memang masalah yang besar dan mendominasi pembangunan infrastruktur.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, UUCK juga mengamanatkan untuk konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi di Pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari. “Untuk penlok dalam skala kecil dapat ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota dan untuk ganti rugi untuk tanah kas desa serta tanah wakaf, nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat,” ujar Himawan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekonomi, Wahyu Utomo, menyatakan kendala pengadaan memang masalah yang besar dan mendominasi pembangunan infrastruktur. Terlebih sejak 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02% turun hingga 2,07% dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19.

“Kita yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu.

Sementara itu, menurut Muhamad Amin, selaku ketua MAPPI, perlu pemahaman dan standar bersama mengenai implementasi UU Cipta Kerja terhadap pengadaan tanah. Selain itu, melalui webinar ini diharapkan ada harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

 

Tags:

Berita Terkait