Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak
Terbaru

Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak

Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam kondisi tertentu dapat menjadi syarat sah dalam berkontrak. Hal ini karena penggunaan TTE tersertifikasi menjadi indikator bahwa para pihak yang berkontrak memiliki kecakapan bertindak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi, menjelaskan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pelaku usaha memverifikasi identitas lebih singkat. Dia memaparkan layanan peran tanda tangan elektronik tersertifikasi dilihat dari sisi perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur, yakni meminimalisasi risiko penipuan lewat data yang diberikan konsumen sebab TTE tersertifikasi memiliki jaminan nirsangkal.

Kemudian, TTE tersertifikasi yang tertera pada sebuah perjanjian, slip transaksi atau sebuah dokumen elektronik berada dalam satu bentuk rangkaian persetujuan yang tidak dapat dibantah, sehingga dokumen elektronik pada perjanjian produk fintech ini memiliki kekuatan hukum.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi.

Sedangkan, dari sisi konsumen atau debitor, TTE tersertifikasi pada pinjaman online dapat mempercepat proses pinjaman dan bisa dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Debitor cukup mencantumkan TTE tersertifikasi milik mereka pada lembar dokumen elektronik yang perlu mereka tandatangani.

“Untuk keamanan, TTE tersertifikasi mampu melakukan verifikasi identitas penandatangan dan memastikan keaslian isi dokumen elektronik dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara P2P lending, lender, serta debitor. Dengan menggunakan TTE tersertifikasi proses pinjaman dana online antar berbagai pihak menjadi lebih mudah, terpercaya, ringkas atau efisien,” papar Adrian.

Dari sisi regulasi, TTE telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU ITE. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 angka 13 menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Kemudian, Pasal 41 ayat (3) menyatakan penggunaan tanda tangan elektronik wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait