Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak
Terbaru

Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak

Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam kondisi tertentu dapat menjadi syarat sah dalam berkontrak. Hal ini karena penggunaan TTE tersertifikasi menjadi indikator bahwa para pihak yang berkontrak memiliki kecakapan bertindak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Ada juga POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 37 ayat (3) menyatakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.

Sementara itu, Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi memaparkan pihaknya adalah perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang didirikan di Jakarta pada tahun 2016, yang menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi (level 4).

Hukumonline.com

Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi.

Privy memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil dalam rangka menunjang layanan verifikasi identitas untuk penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik. Privy tercatat di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam Klaster E-KYC. Pada bulan September 2022 Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022.

“Selama enam tahun terakhir, Privy telah lulus uji ketat kegunaan, keandalan, dan keamanan. Kami telah melayani Bank, Asuransi, Telco, dan Fintech terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini, Privy merupakan satu-satunya penyedia tanda tangan digital yang telah lolos dari Regulatory Sandbox Bank Indonesia,” paparnya.

Untuk pemenuhan dengan TTE Tersertifikasi terdapat syarat minimum agar memiliki berkekuatan hukum. Syarat tersebut antara lain identitas calon penandatangan diverifikasi terlebih dahulu oleh Penyelennggara Sertifikasi Elektronik, hingga biometrik wajahnya ke basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri, baru kemudian diterbitkan pasangan kunci publik dan privat dan sertifikat elektronik.

Kunci Privat sebagai data pembuatan tanda tangan elektronik disimpan pada Military Grade certified Hardware Security Module dan penggunaannya dilindungi dengan minimal autentikasi 2 faktor. Segala perubahan pada kunci privat akan membuat dokumen gagal didekripsi dengan kunci publik milik penandatangan yang terdapat pada sertifikat elektronik yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait