Melihat Ketentuan Penagihan Leasing Saat Pandemi Covid-19
Berita

Melihat Ketentuan Penagihan Leasing Saat Pandemi Covid-19

OJK mengimbau perusahaan pembiayaan tidak menyita kendaraan pada debitur yang baik dan terdampak Covid-19. Jika memang sebelum Covid-19 sudah macet atau bermasalah maka penanganannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Perusahaan pembiayaan mendapat tanggung jawab mengadakan program restrukturisasi pinjaman kepada debitur terdampak Covid-19. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Tercatat restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai 4.823.271 kontrak dengan nilai outstanding pokok Rp 150,43 triliun dan bunga Rp 38,03 triliun. (Baca Juga: 2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi)

Bambang mengatakan perusahaan pembiayaan perlu berhati-hati merestrukturisasi pinjaman debitur tersebut untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan. “Kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak luas bagi stabilitas perekonomian nasional,” jelas Bambang, Rabu (12/8).

Dia menambahkan perusahaan pembiayaan harus mematuhi prinsip-prinsip restrukturisasi terhadap debitur agar terhindar dari moral hazard. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga harus mengetahui profil debitur agar mengetahui skema restrukturisasi yang tepat.

Dengan kondisi tersebut, Bambang menjelaskan perusahaan pembiayaan memiliki tantangan menjaga kondisi keuangan agar stabil saat Covid-19. Hal ini karena perusahaan pembiayaan tidak dapat menagih pinjaman kepada debitur secara fisik. Bambang juga mengatakan program restrukturisasi ini mengurangi kemampuan aliran dana perusahaan pembiayaan.  

“Dampak dari restrukturisasi ini berpengaruh pada kapasitas perusahaan pembiayaan kepada customer-customer. Juga dipengaruhi presentase collection. Sementara, collection beradu fisik (tatap langsung) masa pandemi gini dilarang. Ini jadi tantangan besar bagi perusahaan pembiayaan khususnya kegiatan-kegiatan menyangkut collection,” jelas Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menjelaskan perusahaan pembiayaan tetap masih bisa menagih debitur-debitur yang bermasalah sebelum pandemi Covid-19 atau Februari 2020. Selain itu, dia juga menambahkan bagi debitur yang telah direstrukturisasi namun bermasalah maka masih bisa dilakukan penagihan.

Sebelumnya, dia juga mengatakan permasalahan penagihan sempat terjadi pada masa awal pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan pembatasan sosial berskala besar dan kebijakan pemerintah daerah yang melarang aktivitas penagihan perusahaan pembiayaan. “Pada masa awal-awal Covid-19, penagihan sulit dikarenakan pandemi Covid-19 dan larangan pemda terhadap perusahaan pembiayaan,” jelas Suwandi.

Tags:

Berita Terkait