Melihat Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan
Utama

Melihat Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan

Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA ini mengatur penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak, dan narkotika di pengadilan negeri.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

“Putusan hakim menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan gender,” begitu bunyi Lampiran Keputusan ini.

Perkara narkotika

Untuk perkara narkotika, pendekatan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nornor Perber/01/111/ 2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Majelis Hakim dalam proses persidangan dapat memerintahkan agar pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melakukan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial. Pengadilan wajib menyediakan daftar lembaga rehabilitasi medis atau sosial melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional.

Keadilan restoratif dalam perkara narkotika dapat diterapkan bila memenuhi syarat yakni saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari berupa:

1. Sabu maksimal 1 gram.
2. Ekstasi maksimal 8 butir.
3. Heroin maksimal 1,8 gram.
4. Kokain maksimal 1,8 gram.
5. Ganja maksimal 5 gram.
6. Daun Koka maksimal 5 gram.
7. Meskalin maksimal 5 gram.
8. Kelompok psilosybin maksimal 3 gram.
9. Kelompok LSD maksimal 2 gram.
10. Kelompok PCP maksimal 3 gram.
11. Kelompok Fentanil maksimal 1 gram.
12. Kelompok Metadon maksimal 0,5 gram.
13. Kelompok morfin maksimal 1,8 gram.
14. Kelompok petidin maksimal 0,96 gram.
15. Kelompok kodein maksimal 72 gram.
16. Kelompok Bufrenorfin maksimal 32 gram.

Lalu, Panitera memastikan bahwa Jaksa telah melampirkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu pada setiap pelimpahan berkas perkara yang didakwa sesuai Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika berkas perkara pada saat dilimpahkan tidak dilengkapi hasil asesmen, hakim saat persidangan dapat memerintahkan kepada Jaksa untuk melampirkan hasil assessment dari Tim Asesmen Terpadu.

"Hakim dapat memerintahkan terdakwa agar menghadirkan keluarga dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi yang meringankan dalam rangka pendekatan keadilan restoratif."

Tags:

Berita Terkait