Melihat Pengaturan Rumah Sakit Dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Melihat Pengaturan Rumah Sakit Dalam RUU Kesehatan

Seperti Rumah Sakit dapat secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
ilustrasi
ilustrasi

Rumah Sakit (RS) merupakan salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur beberapa ketentuan terbaru tentang RS yang selama ini diatur dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Misalnya, membagi RS yang telah ditetapkan menjadi RS pendidikan menjadi 2 jenis.

Pertama, RS yang bekerjasama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pendidikan dokter/dokter gigi, dokter/dokter spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis. Kedua, RS yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis. Pasal 183 RUU Kesehatan menyebutkan, “Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan”.

Untuk dapat menyelenggarakan secara mandiri pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis dan dokter/dokter gigi subspesialis, RS pendidikan telah menjadi bagian dari sistem pendidikan akademik paling sedikit 5 tahun sebagai RS Pendidikan Utama. Sebelum membuka program pendidikan/training profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis, RS Pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk mendapat akreditasi tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis yang diselenggarakan RS ditandatangani oleh pimpinan RS pendidikan dan rektor dari universitas yang terafiliasi. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan/training profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis dilakukan untuk penjaminan mutu.

“Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh lembaga akreditasi di bidang kedokteran,” begitu kutipan Pasal 183 ayat (7) RUU Kesehatan.

Baca juga:

RS pendidikan harus mendapat izin dari pemerintah pusat dan bekerjasama dengan kolegium. Dalam penyelenggaraan, RS pendidikan dapat dibentuk jejaring RS Pendidikan negeri dan swasta. RUU mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai RS pendidikan, penyelenggaraan program pendidikan dokter/dokter gigi, dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis, ijazah pendidikan, monitoring dan evaluasi, dan jejaring RS pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait