Melihat Pengaturan Sertifikasi Halal Pasca-Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Utama

Melihat Pengaturan Sertifikasi Halal Pasca-Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Terdapat perubahan ketentuan produk halal yang diatur dalam Perppu 2/2022 dibanding dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai jangka waktu penerbitan sertifikat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pasca-Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, menyampaikan terdapat berbagai ketentuan yang diatur dalam Perppu 2/2022 yaitu jaminan atau sertifikasi produk halal. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan produk halal yang diatur dalam Perppu 2/2022 dibanding dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai jangka waktu penerbitan sertifikat.

Baca Juga:

Siti menyampaikan substansi pengaturan jaminan produk halal dalam Perppu 2/2022 antara lain penetapan ketetapan halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal, paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.

Kemudian, dalam hal batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan halal. Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri, terdiri atas unsur ulama dan akademisi.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Kepala Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah.

Sehubungan jangka waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan mandiri atau self-declare, terdapat 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH), penetapan halal di komite fatwa, sampai terbit sertifikasi halal oleh BPJPH.

Selain itu, Siti menerangkan sertifikasi halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan. “Yang artinya bila sertifikat halal yang diterima maka tidak ada batasan waktu. Tapi jika ada komposisi bahan baku dan penolong harus ajukan perbaruan sertifikat halalnya,” jelas Aminah.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan Perppu Cipta Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat. Pelaku UMKM diharapkan lebih mudah memperoleh sertifikat halal.

“Ini penting karena kondisi pemerintah pasca-pandemi covid-19 adanya tren resesi 2023. Kemudian, ada kepentingan memaksa buat pengaturan (Perppu) yang dapat mengantisipasi kondisi tersebut,” ungkap Arif.

Tags:

Berita Terkait