Melihat Perkembangan Pengaturan Cybercrime Nasional dan Global
Terbaru

Melihat Perkembangan Pengaturan Cybercrime Nasional dan Global

Dalam perkembangannya mempertimbangkan instrumen-instrumen yang diakui secara internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Josua Sitompul selaku Ketua Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika Kominfo. Foto: RES

“Perkembangan ini mengatur terminologi spesifik terkait elemen cyber tanpa memberikan penjelasan atau definisi, memperluas ruang lingkup terminologi dengan memasukkan elemen cyber dalam definisinya, dan memperluas ruang lingkup terminologi dengan memasukkan elemen cyber di dalam penjelasan,’’ jelas Josua.

Josua mengatakan masih banyak hal-hal yang belum diatur dalam perkembangan pengaturan cybercrime nasional tersebut, di antaranya RUU KUHP belum mengatur banyak hal terkait hukum cara yang dibutuhkan dalam penegakan hukum cybercrime, tidak adanya definisi traffic data dan subscriber information, tidak adanya upaya paksa, dan tidak adanya penerapan UU Pelindungan Data Pribadi dalam penegakan hukum.

“Hal tersebut tidak terlepas dari permasalahan dalam mengatur dan menegakkan hukum di cyberspace yang diatur oleh pemerintah sebagai fasilitator pemanfaatan teknologi informasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum, kemudian ada stakeholder dan penyelenggara sistem elektronik yang melakukan kontrol aktual terhadap data monetisasi konten untuk penerapan teknologi baru,’’ imbuh dia.

Selain itu, permasalahan yang kini dihadapi dalam mengatur dan menegakkan hukum di cyberspace adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Meskipun PSE asing memiliki kehadiran fisik di Indonesia, kontrol terhadap data berada di luar yurisdiksi Indonesia. Sehingga asas teritorial tetap menjadi asas terkuat dalam hukum internasional.

Tags:

Berita Terkait