Hukumonline telah menggelar webinar dengan topik “Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”. Salah satu pembahasan pada acara ini ialah terkait praktik dan teori pelaksanaan proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase.
“Secara sederhana, seperti ini prosesnya. Pertama adanya pengajuan permohonan arbitrase plus penunjukan arbiter, ini dari segi si pemohon atau pihak yang merasa dirugikan. Apa saja yang perlu dicantumkan (dalam permohonan, red)? Ini hampir sama dengan isi gugatan (di pengadilan, red) sebenarnya,” ujar Partner Soemardipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing ketika memaparkan materinya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:
- Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pilih Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Alasan di Balik Arbitrase Asing Jadi Pilihan Pelaku Bisnis
- ICCA Terima Kunjungan SIAC, Bahas Problem Arbitrase dari Kacamata IHC
Dalam permohonan arbitrase ini harus mencantumkan posisi identitas para pihak, alasan mengajukan sengketa diselesaikan melalui arbitrase, dasar kontrak, masalah sengketa, bukti-bukti, dan lain sebagainya harus dapat dirangkai dalam suatu cerita. Erie menggarisbawahi pentingnya bukti-bukti untuk mendukung argumentasi dalam permohonan.
Pemohon juga wajib mencantumkan perjanjian arbitrase untuk diperiksa dan akan ada proses administrasi dalam rangka pembayaran. “Penting diketahui, ini konsekuensi dalam menentukan nilai ganti rugi, jangan seperti kita menuntut di pengadilan. Kita harus menanggung biaya itu,” kata dia.
Bila administrasi permohonan ini telah berjalan, pemohon akan menominasikan arbiternya. Dalam hal ini, pemilihan arbiter dibebaskan baik arbiter nasional maupun arbiter asing. Umumnya penentuan arbiter ini bergantung pada jenis sengketa, kompleksitas, bahasa, dan pada pokoknya preferensi klien dan atau advokat yang memberikan saran kepada kliennya.
“Setelah proses selesai, proses itu akan disampaikan melalui email. Nanti akan diberikan surat, kemudian termohon akan diberi kesempatan menjawab dan kekuatan untuk menunjuk arbiternya jika memang yang dipilih adalah panel. Dari situ selesai, pembentukan (majelis) arbiter, termasuk penunjukkan ketuanya.”