Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab
Berita

Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab

Proses prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 huruf a dan b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 110, Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 KUHAP.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Seperti diketahui, Pasal 14 huruf a dan b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradian Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan, Carolus Tuah, Usman Hamid, dan Andro Supriyanto.  

Mereka beranggapan ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin memperlemah peran penuntut umum yang seharusnya sebagai pengendali perkara. Praktiknya, proses prapenuntutan seringkali timbul tindakan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarut-larutnya penanganan perkara pidana dalam proses penyidikan lantaran sering terjadi bolak-balik berkas perkara.

Tapi, MK hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan ini. Dari lima pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. (Baca Juga: MK Tetapkan 7 Hari Penyerahan SPDP ke Penuntut Umum)

“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi amar putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada Rabu (11/1/2017) silam.

Tags:

Berita Terkait