Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab
Berita

Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab

Proses prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 huruf a dan b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 110, Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 KUHAP.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq. "Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 (berkas perkara belum lengkap, red) dari penuntut umum yakni berkas Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI," kata Rian.

Proses prapenuntutan ini sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 14 huruf a dan b KUHAP disebutkan penuntut umum mempunyai wewenang: a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyebutkan setiap proses penyidikan, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum. Pasal 110 KUHAP menyebutkan dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Dalam hal penuntut umum berpendapat hasil penyidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik

Lalu, Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

“Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi Pasal 139 KUHAP.

Tags:

Berita Terkait