Melihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional
Terbaru

Melihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional

Keunggulan SIAC antara lain merupakan lembaga yang sudah terkenal secara internasional. Bagi pelaku usaha Indonesia juga memilih SIAC karena letak geografisnya yang lebih dekat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar Hukumonline 2021 terkait Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura', Selasa (22/6/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam webinar Hukumonline 2021 terkait Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura', Selasa (22/6/2021). Foto: RES

Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase menjadi salah satu pilihan pelaku usaha selain lembaga peradilan umum. Forum arbitrase dinilai lebih efesien, efektif dan solutif menyelesaikan sengketa selain itu rahasia bisnis juga terjaga karena proses penyelesaiannya yang tertutup. Pelaku usaha juga dapat menunjuk forum arbitrase tingkat domestik atau internasional.

Terdapat banyak lembaga arbitrase internasional, salah satunya adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Keunggulan SIAC antara lain merupakan lembaga yang sudah terkenal secara internasional. Bagi pelaku usaha Indonesia juga memilih SIAC karena letak geografisnya yang lebih dekat.

Para arbiter di SIAC dianggap lebih memahami seluk beluk masalah yang biasanya dihadapi dalam penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia. Juga dianutnya choice of forum dalam Singapore International Arbitration Center (SIAC) menjadi suatu keunggulan dalam penyelesaian sengketa yang mana pemilihan dilakukan terhadap instansi peradilan atau instansi lain yang oleh para pihak ditentukan sebagai instansi yang akan menangani sengketa mereka jika terjadi di kemudian hari.

Melihat tingginya kebutuhan pemahaman tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring (online system) Proses Arbitrase di Indonesia dan Internasional Menggunakan Forum Arbitrase SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura. Kegiatan tesebut berlangsung selama tiga hari Selasa-Kamis (22/6-24/6). Kegiatan tersebut mengundang narasumber praktisi hukum berpengalaman yaitu Partner Oentoeng Suria & Partner (OSP), Prawidha Murti, Counsel SIAC, Kendista Wantah dan Managing Partner Ashurst’s Singapore, Rob Palmer.

Dalam paparannya, Prawidha menjelaskan penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Dia mengatakan salah satu persyaratan arbitrase yaitu harus mendapat kesepakatan para pihak yang bersengketa. (Baca: Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan)

“Secara umum, suatu proses arbitrase hanya dapat terjadi apabila disepakati kedua pihak dalam suatu perjanjian tertulis,” jelas Prawidha.

Dia juga menekankan agar para pihak mencantumkan klausula penyelesaian sengketa arbitrase dalam perjanjian khususnya mengenai pemilihan forum arbitrase. Menurut Prawidha, jika tidak terdapat klausula tersebut maka berisiko menyulitkan para pihak saat terjadi sengketa. “Apabila para pihak ingin menaruh klausula arbitrase dalam perjanjiannya maka harus jelas diatur rules mana yang ingin dipilih apakah itu BANI, SIAC, ICC. Sehingga, pelaksanaannya saat arbitrase dilakukan tidak menimbulkan ambiguity. Jadi harus jelas rules-nya apa, venue-nya di mana,” tambah Prawidha.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang menyatakan klausula arbitrase memberi jurisdiksi ekslusif sehingga pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Kemudian, adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU 30/2021.

Prawidha juga menjelaskan perbedaan arbitrase domestik dan internasional. Menurutnya, para pihak harus jelas menetapkan klausul forum penyelesaian sengketa tersebut karena akan berpengaruh pada masa berlaku putusan. Pasalnya, putusan arbitrase domestik memiliki masa berlaku putusan 30 hari untuk di pengadilan negeri untuk dieksekusi. Sedangkan, putusan arbitrase internasional tidak memiliki batas waktu. Pada pihak harus paham ketentuan tersebut agar putusan arbitrase tidak kandas lantaran tak bisa dieksekusi.

Sementara itu, Kendista mengatakan setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional. Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha asing merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Sehingga, pelaku usaha asing merasa berat untuk berinvestasi pada negara tersebut. Dengan demikian, Kendista menjelaskan pelaku usaha cenderung memilih forum arbitrase berstandar internasional.

Dia juga menjelaskan pengertian arbitrase domestik dan internasional dalam perundang-undangan Singapura. Dalam paparannya, investor asing lebih memilih arbitrase internasional karena mengedepankan independesi prinsip-prinsip arbitrase. Sedangkan, arbitrase domestik Singapura masih terdapat intervensi dari lembaga pengadilan. “Arbitrase domestik bisa ada upaya hukum banding padahal sifat putusan arbitrase final and binding, Indonesia juga begitu kondisinya,” jelas Kendista.

Sebagai informasi, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengumumkan telah mencetak rekor jumlah perkara baru per Oktober 2020 yang mencapai 1005 perkara. Jumlah tersebut merupakan adalah pertama kalinya jumlah perkara baru di SIAC melewati ambang 1000 kasus.

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam dalam siaran pers yang diterima Hukumonline pada Desember lalu, menyampaikan dalam beberapa tahun terakhir, SIAC menjadi primadona dalam penyelesaian sengketa bagi warga Amerika Serikat. Hal ini pula yang melatarbelakangi ekspansi SIAC di Negeri Paman Sam itu dengan membuka kantor perwakilan baru.

Kantor New York akan dipimpin oleh Adriana Uson yang dipercaya  akan membawa perspektif unik untuk peran ini karena telah bekerja selama beberapa tahun sebagai Counsel di Sekretariat SIAC. Adriana telah berpraktik sebagai pengacara arbitrase internasional di sebuah firma global terkemuka, dan menjabat sebagai arbiter tunggal dalam kasus-kasus yang diadministrasikan SIAC.

Peluncuran kantor New York, kantor perwakilan SIAC pertama di luar Asia. Hal ini menjadi tonggak sejarah penting bagi perkembangan global SIAC. Bukan hanya itu, pihak Amerika secara konsisten berada di antara ‘top foreign users’ SIAC, dan di tahun 2018. Mereka menduduki peringkat pertama di antara pengguna asing SIAC lainnya. Di tahun 2020 sendiri, lebih dari 500 pihak Amerika telah berperkara berdasarkan Peraturan SIAC.

Pembukaan kantor SIAC di New York juga dipercaya menopang popularitas SIAC yang terus meningkat di antara pengguna dari Amerika. Hal ini juga dipercaya berfungsi sebagai batu loncatan untuk lebih mempromosikan layanan penyelesaian sengketa kelas dunia SIAC dan membina hubungan yang lebih dalam dengan pengguna di Amerika. Pembukaan kantor perwakilan di Amerika Serikat ini menjadi kantor luar negeri kelima untuk SIAC. Sebelumnya, SIAC juga telah membuka di sejumlah negara lain seperti di India, Korea Selatan dan Cina. 

Tags:

Berita Terkait