​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya

​​​​​​​Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lantas bagaimana faktor penyebab perceraian di berbagai daerah berdasarkan data 29 Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia periode 2017?

 

Hukumonline.com

 

Merujuk data tersebut, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian. Pertama, zina dengan 1.896 perkara. Kedua, mabuk dengan jumlah 4.264 perkara. Ketiga, madat dengan jumlah 1.189 perkara. Keempat, judi dengan jumlah 2.179 perkara. Kelima, meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 70.958 perkara. Keenam, dihukum penjara dengan jumlah 4.898 perkara.

 

Ketujuh, poligami dengan jumlah 1.697 perkara. Kedelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 8.453 perkara. Kesembilan, cacat badan sebanyak 432 perkara. Kesepuluh, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kesebelas, kawin paksa sebanyak 1.976 perkara. Kedua belas, murtad sebanyak 600 perkara. Ketiga belas, ekonomi sebanyak 105.266 perkara. Keempat belas, lain lain sebanyak 7.799 perkara.

 

Dari data faktor penyebab perceraian tahun 2017 di Pengadilan Agama seluruh Indonesia terlihat lebih didominasi alasan/faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menempati urutan pertama terbanyak. Terbanyak kedua yang menjadi penyebab perceraian adalah faktor persoalan ekonomi. Sedangkan urutan ketiga terbanyak penyebab perceraian yakni meninggalkan salah satu pihak. Baca Juga: Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati

Tags:

Berita Terkait