​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya

​​​​​​​Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Venny Octarini Siregar mengakui pengajuan gugatan cerai seringkali dilakukan oleh pihak istri. Salah satu sebabnya, perempuan dan anak kerapkali menjadi korban dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Makanya banyak perempuan berani mengajukan cerai. Karena kami bilang perceraian bernuansa kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

 

Baca:

 

Merujuk data perceraian periode 2015-2017, persebaran data angka perceraian di Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia itu berbeda-beda. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir itu, Pengadilan Agama di tiga kota besar ini selalu menempati angka tertinggi putusan perkara cerai talak dan cerai gugat yakni Surabaya, Bandung, dan Semarang. Sementara angka terendah putusan perkara cerai talak dan cerai gugat ditempati Kota Ambon dan Kupang.     

       

Misalnya tahun 2015, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 28.631 perkara, sedangkan cerai gugat 58.844 perkara. Urutan kedua ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang tercatat memutus pengajuan cerai talak sebanyak 20.990 perkara dan cerai gugat 50.911 perkara. Diikuti Pengadilan Tingga Agama Bandung di urutan ketiga tercatat memutus perkara cerai talak sebanyak 19.485 perkara dan cerai gugat 50.808 perkara. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 134 perkara dan cerai gugat 369 perkara.

 

Pada 2017, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 26.342 perkara dan cerai gugat 58.497 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Bandung di posisi kedua dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 20.580 perkara dan cerai gugat 58.467 perkara. Di urutan ketiga ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan putusan perkara cerai talak sebanyak 19.368 perkara dan cerai gugat 50.489 perkara.

 

Sementara Pengadilan Tinggi Agama Kupang tercatat angka terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 141 perkara dan cerai gugat 265 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah kedua, dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat 328 perkara.  

 

Hukumonline.com

 

Penyebab perceraian

Dalam sebuah proses pengajuan perceraian mesti ada alasan-alasan yang kuat menurut hukum setelah pengadilan negeri atau pengadilan agama berupaya mendamaikan pasangan suami istri, tetapi tidak berhasil. Alasan-alasan ini diatur Pasal 39-41 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 74.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait