Melihat Upaya KPPU Selaraskan Kebijakan Pemerintah Dengan Persaingan Usaha Sehat
Terbaru

Melihat Upaya KPPU Selaraskan Kebijakan Pemerintah Dengan Persaingan Usaha Sehat

KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

“Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU,” ujar Marcellina Nuring, Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, dalam keterangan resmi.

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.

Baca Juga:

Berbagai hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPPU No.4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut, KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Tags:

Berita Terkait