Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah
Berita

Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah

Penerbitan PP 33/2020 untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Kriteria Bank Berisiko Gagal

Halim Alamsyah memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah. “Ketika bank sudah masuk dalam kriteria dalam pengawasan intensif, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama OJK,” kata Halim.

Halim menjelaskan kriteria tersebut di antaranya terkait kondisi likuiditas seperti rasio likuiditas, kemudian rasio permodalan termasuk rasio profitabilitas atau kemampuan bank itu mendapatkan keuntungan. Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama dengan OJK termasuk jika bank tersebut juga masuk dalam pengawasan khusus.

Terkait berapa jumlah bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif (BDPI) atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK), Halim mengaku kewenangan tersebut berada di ranah OJK.

Seperti layaknya pemberian kredit, lanjut dia, bank bermasalah juga harus menyertakan agunan kepada LPS ketika mengajukan penempatan dana. Agunan itu, lanjut Halim, bisa berupa aset kredit yang lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap. Bila belum mencukupi, pemilik bank harus menyerahkan pengalihan saham kepada LPS yang tentunya semua agunan itu akan diteliti kembali.

LPS tidak serta merta langsung menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah, namun pihaknya harus berkoordinasi dengan OJK menyangkut analisis dana dan informasi termasuk dari Bank Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank yang minta penempatan dana LPS,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait