Memahami Hak Pensiun Mantan Presiden
Berita

Memahami Hak Pensiun Mantan Presiden

Hak mantan pejabat presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam perundang-undangan. Bagaimana jika mantan presiden mangkat?

Rfq/CR-7
Bacaan 2 Menit
Memahami Hak Pensiun Mantan Presiden
Hukumonline

Menjelang akhir tahun 2009, rakyat Indonesia dikejutkan dengan meninggalnya mantan presiden Republik Indonesia keempat, Abdurahman Wahid pada Rabu (30/12). Cucu dari pendiri organisasi keagamaan Nahdatul Ulama KH Hasyim Asy’ari ini, terkenal dengan gayanya yang ceplas-ceplos. Kini, beberapa hari setelah Gus Dur wafat, muncul usulan agar ia diberi gelar pahlawan nasional.

 

Gus Dur adalah satu dari tiga mantan presiden yang sudah meninggal terlebih dahulu. Dua lagi adalah Soekarno dan Soeharto. Tinggal BJ Habibie dan Megawati Seoakrnoputri mantan presiden yang masih hidup. Pada saat mereka dimakamkan secara kenegaraan, kita bisa melihat bagaimana aparatur negara memberikan pelayanan terakhir kepada armarhum dan keluarganya. Lantas, bagaimana sebenarnya hak-hak mantan presiden tersebut menurut hukum?

 

Hak administratif mantan Presiden maupun mantan Wakil Presiden memang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden. Bahwa setelah tidak menjabat sebagai presiden, sudah selayaknya tetap mendapatkan sejumlah fasilitas baik berupa biaya rumah tangga maupun biaya kesehatan beserta keluarganya sebagaimana tertuang dalam Pasal 7. Untuk itu, sudah selayaknya mantan presiden maupun wakil presiden tetap mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara.

 

Sejumlah peraturan perundang-undangan memang mengatur hak-hak keuangan dan hak administratif.  Sebut saja Gus Dur semasa menjabat presiden meneken Keputusan Presiden  (Keppres) No.168 Tahun 2000. Dalam Keppres tersebut, Gus Dur menetapkan tunjangan jabatan bagi presiden sebesar Rp18.144.000.

 

Selain tunjangan rumah tangga dan tunjangan kesehatan, selayaknya mantan presiden juga mendapat tunjangan lain. Biaya lain yang ditanggung negara adalah biaya pemakaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden yang mangkat. Pembayaran pensiun beserta tunjangan-tunjangan kepada mantan presiden terhitung sejak bulan berikutnya setelah sang presiden berhenti dengan hormat. Selanjutnya, pembayaran akan terus dilakukan hingga mantan presiden bersangkutan meninggal dunia.

 

Dihubungi hukumonline, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Lodewijk Gultom mengatakan, pada mantan presiden memang tidak lagi melekat status lembaga negara. Perihal hak mantan presiden, kata Gultom, selama ini merujuk pada konvensi ketatanegaraan dengan memberikan penghargaan seumur hidup bagi mantan pejabat. Sedangkan fasilitas  atau hak bagi mantan pejabat presiden diberikan negara saat masih hidup. “Sebab, itu melekat pada mantan presidennya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: