Memahami Ketetapan Pengadilan Sebagai Alternatif dalam Eksekusi Jaminan Fidusia
Terbaru

Memahami Ketetapan Pengadilan Sebagai Alternatif dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Eksekusi jaminan fidusia tanpa pengadilan hanya dapat dilakukan saat debitur mengaku wanprestasi dan menyerahkan objeknya secara sukarela.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menyebutkan “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya.”

Sementara, Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, yang merupakan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Mandiri Tbk. menilai bahwa putusan MK tersebut sebenarnya merupakan sebuah penegasan terhadap peraturan yang sudah ada. Menurut Direktur MTF William Francis, eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan negeri.

Dia mengatakan selama ini pihaknya melakukan proses penarikan barang kredit sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Untuk putusan MK, kami akan mengikuti sesuai aturan," ucap William seperti dilansir Antara, Rabu (15/9).

Senada dengan William, direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila menyatakan bahwa putusan MK merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai alternatif.

"Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan," ujar Dewa.

Dewa mengatakan bahwa Adira Finance berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.

Tags:

Berita Terkait