Memahami 'Pasal Jantung' dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
OPINI

Memahami 'Pasal Jantung' dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis memaknai pasal jantung sebagai intisari dari politik hukum suatu undang-undang yang terletak di batang tubuh peraturan dan saat pasal itu dimatikan/dibatalkan, maka keberlakuan seluruh isi undang-undang juga ikut batal. Bagi praktisi/pengacara yang beracara di MK pemahaman terhadap pasal jantung sangatlah penting dan bermanfaat.

•Bacaan 6 Menit
FR
Penulis Opini

Karakter dari pasal jantung yang saya jumpai dari putusan-putusan itu. Pertama, jika pasal itu memiliki materi muatan yang menghambat tujuan dari undang-undang itu. Pada karakter jenis pertama ini, pertimbangan hakim tidak dominan pendekatan konstitusional yang berbasis pada UUD 1945. Hal ini dikarenakan, dalam rumusan tujuan undang-undang itu sudah memiliki keserasian antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan apa yang dikehendaki oleh konstitusi. Semisal, tujuan dari undang-undang itu adalah memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan percepatan/akselerasi pemenuhan keadilan bagi korban di luar pengadilan. Tujuan ini serasi dengan hak konstitusional yang ada dalam UUD 1945, khususnya mengenai hak mendapat keadilan dan juga kesejahteraan umum yang di dalamnya juga terdapat makna itu. 

Tujuan-tujuan itu tidak menjadi masalah, yang menjadi masalah adalah materi muatan dalam batang tubuh undang-undang itu yang kemudian menghambat terwujudnya peraturan itu. Batu uji pertama MK dalam memutus adalah, sistem/proses yang dibangun dalam undang-undang itu apakah memberikan percepatan terhadap pemenuhan tujuan atau memperlambat/memperumit tercapainya tujuan. Ternyata dalam dialektika persidangan dan musyawarah internal dinyatakan, jika “prosesnya begini” maka hal ini menghambat/mempersulit tujuan dari undang-undang yang dibentuk, maka norma yang mengatur proses tersebut dibatalkan dan berimplikasi pada putusan MK membatalkan seluruh materi muatan dalam undang-undang tersebut. 

Dalam tipe putusan seperti ini, MK juga memberi mandat konstitusional yang menegaskan bahwa sistem besar yang digunakan dalam undang-undang itu sejatinya bukan sesuatu yang dilarang, melainkan prosesnya yang harus dibenahi oleh para pembentuk undang-undang agar memberikan proses yang cepat/akselerasi terhadap pemenuhan tujuan. Hal ini terlihat dalam putusan yang membatalkan seluruh isi muatan UU KKR.

Kedua, jika pasal itu memiliki materi muatan yang bertentangan dengan tugas, kewenangan, dan fungsi dari lembaga negara yang tercantum tegas terang benderang dalam UUD 1945. Pada karakter kedua ini, pendekatan utama yang dilakukan MK ialah dengan pendekatan struktural dalam konstitusi. Pertama dilakukan penggalian terhadap latar historis suatu rumusan norma dalam UUD 1945 dan original intent dari norma batu uji UUD 1945. Setelah itu dipertemukan dengan rumusan pasal dalam undang-undang yang diuji, khususnya mengenai tugas, kewenangan dan fungsi dari suatu kekuasaan/lembaga negara. Ketika proses pertemuan itu menghasilkan ketidakcocokan antara maksud konstitusi dengan undang-undang dari segi struktur, maka pasal itu disebut sebagai pasal jantung dan seluruh materi turunan dari pasal tersebut batal. 

Semisal, dalam UUD 1945 secara terang benderang bahwa dalam melakukan tugas/objek A dibebankan kepada lembaga/kekuasaan tertentu, ternyata dalam pasal undang-undang tugas/objek A itu dibebankan bukan pada A, maka akan menjadi inkonstitusional dan menjadi pasal jantung. Pendekatan yang digunakan dalam hal ini adalah hukum sebagai suatu kesatuan sistem. Jika satu subsistem bermasalah, maka akan berdampak pada keseluruhan sistem lainnya. Argumentasi lainnya adalah pengingkaran terhadap apa yang dimandatkan oleh UUD 1945 dalam bentuk pelimpahan tugas dan tanggung jawab dari negara kepada badan tertentu dalam pengurusan objek tertentu. Hal ini dapat dijumpai misalnya, dalam putusan MK yang membatalkan UU yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan.

Ketiga, jika pasal itu memiliki materi muatan yang bertentangan dengan ideologi yang bersemayam dalam UUD 1945. Apabila dalam karakter kedua dengan pendekatan struktural, maka karakter berikutnya hal-hal yang lebih bersifat ideologis/paradigmatik. UUD 1945 adalah dokumen perjanjian masyarakat yang disusun dari hasil abstraksi kehendak dan jiwa bangsa, kemudian dijadikan pedoman kehidupan bernegara, sehingga pemerintahan (arti luas) wajib tunduk dan patuh pada nilai-nilai yang bersemayam di dalamnya. Meski ia hanya rumusan teks tertulis, namun dalam teks tertulis itu merupakan hasil percakapan dan dialektika ideologi para perumusnya. Ideologi dalam rumusan teks UUD 1945 kemudian wajib dibaca, dipahami, diterjemahkan oleh para pembentuk undang-undang dan kemudian diterjemahkan ke dalam pasal-pasal tiap undang-undang. 

Karakter pasal jantung, jika rumusan pasal dalam suatu undang-undang itu terdiri dari konsep/makna yang mengarah pada ideologi yang menyimpang dan tidak dimaksud dari UUD 1945, maka pasal itu dikatakan sebagai pasal jantung dan MK menjadikannya sebagai alasan membatalkan seluruh isi undang-undang. Semisal, dalam suatu konsep/pasal dari undang-undang menjelaskan tentang definisi tertentu dan ternyata definisi tertentu itu mengarah pada adanya liberalisasi perdagangan/ekonomi yang menjadikan sektor swasta menjadi monopoli dalam sektor tertentu. Hal itu bertentangan dengan ideologi pelaksanaan ekonomi dalam UUD 1945 yang menghendaki adanya demokrasi ekonomi, warga negara berhak atas kesejahteraan sebesar-besarnya atas pengelolaan sektor tertentu dan menghindari monopoli. Maka dari itu pasal undang-undang yang bercorak liberalisasi ekonomi itulah menjadi alasan membatalkan seluruh isi undang-undang. Ini terlihat dalam pengujian UU Koperasi dan UU Sumber Daya Air.

mahkamah konstitusiputusan mkpengujian undang-undang
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info