Implikasi dari dibatalkannya seluruh isi undang-undang dengan alasan pasal jantung, ialah pembentuk undang-undang harus menyusun ulang kembali dari awal karena keberlakukannya sudah tidak lagi ada. Untuk menghindari kekosongan hukum, di beberapa putusan MK yang membatalkan seluruh isi undang-undang, MK menyatakan undang-undang terdahulu dihidupkan kembali dan dinyatakan sebagai hukum positif.
Bagi praktisi/pengacara yang beracara di MK pemahaman terhadap pasal jantung sangatlah penting dan bermanfaat. Alih-alih dalam proses pengajuan permohonan, kuasa hukum dapat mendiagnosis dengan cermat apakah pasal yang diujikan ini adalah pasal jantung atau bukan. Jika berdasarkan analisis mendalam mengatakan iya, maka bisa saja mengajukan (dalam petitumnya) untuk membatalkan seluruh isi undang-undang tersebut dengan menggunakan berbagai preseden yang sudah ada. Ini juga sebagai pemicu bagi MK agar bisa menghasilkan landmark decision yang berkontribusi untuk pembangunan hukum ke depan.
*) Febriansyah Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Bali
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















