Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura
Terbaru

Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura

Setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, Kendista memaparkan jumlah putusan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) merupakan salah satu terbanyak dicatatkan pada pengadilan di Indonesia dibandingkan forum arbitrase internasional lainnya sepanjang 2000-2016. Dalam sesi Bootcamp sebelumnya, Kendista mengatakan setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional.

Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha asing merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Sehingga, pelaku usaha asing merasa berat untuk berinvestasi pada negara tersebut. Dengan demikian, Kendista menjelaskan pelaku usaha cenderung memilih forum arbitrase berstandar internasional.

Dia juga menjelaskan pengertian arbitrase domestik dan internasional dalam perundang-undangan Singapura. Dalam paparannya, investor asing lebih memilih arbitrase internasional karena mengedepankan independesi prinsip-prinsip arbitrase. Sedangkan, arbitrase domestik Singapura masih terdapat intervensi dari lembaga pengadilan.

“Arbitrase domestik bisa ada upaya hukum banding padahal sifat putusan arbitrase final and binding, Indonesia juga begitu kondisinya,” jelas Kendista.

Sebagai informasi, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengumumkan telah mencetak rekor jumlah perkara baru per Oktober 2020 yang mencapai 1005 perkara. Jumlah tersebut adalah pertama kalinya jumlah perkara baru di SIAC melewati ambang 1000 kasus.

Sebelumnya, Prawidha juga menjelaskan penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Dia mengatakan salah satu persyaratan arbitrase yaitu harus mendapat kesepakatan para pihak yang bersengketa. “Secara umum, suatu proses arbitrase hanya dapat terjadi apabila disepakati kedua pihak dalam suatu perjanjian tertulis,” jelas Prawidha.

Dia juga menekankan agar para pihak mencantumkan klausula penyelesaian sengketa arbitrase dalam perjanjian khususnya mengenai pemilihan forum arbitrase. Menurut Prawidha, jika tidak terdapat klausula tersebut maka berisiko menyulitkan para pihak saat terjadi sengketa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait