Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura
Terbaru

Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura

Setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Apabila para pihak ingin menaruh klausula arbitrase dalam perjanjiannya maka harus jelas diatur rules mana yang ingin dipilih apakah itu BANI, SIAC, ICC. Sehingga, pelaksanaannya saat arbitrase dilakukan tidak menimbulkan ambiguity. Jadi harus jelas rules-nya apa, venue-nya di mana,” tambah Prawidha.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang menyatakan klausula arbitrase memberi jurisdiksi ekslusif sehingga pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Kemudian, adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU 30/2021.

Prawidha juga menjelaskan perbedaan arbitrase domestik dan internasional. Menurutnya, para pihak harus jelas menetapkan klausul forum penyelesaian sengketa tersebut karena akan berpengaruh pada masa berlaku putusan. Pasalnya, putusan arbitrase domestik memiliki masa berlaku putusan 30 hari untuk di pengadilan negeri untuk dieksekusi. Sedangkan, putusan arbitrase internasional tidak memiliki batas waktu. Pada pihak harus paham ketentuan tersebut agar putusan arbitrase tidak kandas lantaran tak bisa dieksekusi.

Sementara itu, Kendista mengatakan setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional. Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha asing merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Sehingga, pelaku usaha asing merasa berat untuk berinvestasi pada negara tersebut. Dengan demikian, Kendista menjelaskan pelaku usaha cenderung memilih forum arbitrase berstandar internasional.

Dia juga menjelaskan pengertian arbitrase domestik dan internasional dalam perundang-undangan Singapura. Dalam paparannya, investor asing lebih memilih arbitrase internasional karena mengedepankan independesi prinsip-prinsip arbitrase. Sedangkan, arbitrase domestik Singapura masih terdapat intervensi dari lembaga pengadilan.

“Arbitrase domestik bisa ada upaya hukum banding padahal sifat putusan arbitrase final and binding, Indonesia juga begitu kondisinya,” jelas Kendista.

Tags:

Berita Terkait