Memanggil Selain Para Pihak dalam PHPU Melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Hakim
Terbaru

Memanggil Selain Para Pihak dalam PHPU Melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Hakim

Pemantau merupakan kategori orang yang dipandang memahami lebih tentang kecurangan dari aspek bentuk maupun konsep sehingga relevan dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih memadai tentang kecurangan pemilu.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo . Foto DAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo . Foto DAN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap dalam memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK tidak dapat memanggil ahli-ahli selain yang dihadirkan oleh para pihak ke dalam sidang pemeriksaan PHPU. Meskipun Hakim MK dalam persidangan diakui bersifat aktif namun memanggil ahli ke dalam persidangan PHPU menyalahi prinsip ketidakberpihakan hakim.

“MK dalam mengadili (PHPU) Pileg (Pemilihan Legislatif), Pilpres (Pemilihan Presiden) itukan sifat perkaranya kan inter partes, ada dua pihak yang bersengketa,” ujar Suhartoyo, Rabu (6/3), di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Suhartoyo, persidangan PHPU memiliki karakteristik yang berbeda dengan sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) yang memberikan kesempatan MK untuk mendengarkan keterangan dari ahli sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:

Jika pengujian undang-undang, objek yang diuji adalah norma yang akan bersifat umum. Sementara perkara PHPU hanya melibatkan para pihak yang berkepentingan di dalamnya.

“Kalo judicial review kan gak ada lawan, ada pemohon. Kalo (judicial review) Hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga manapun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan yang sifatnya abstrak milik publik, itu gak ada yang protes. karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung. Yang dipersoalkan adalah UU milik publik,” terang Suhartoyo.

Karena itu dalam pengujian undang-undang Hakim MK memanggil ahli-ahli karena norma yang diuji milik publik. Bahkan Suhartoyo menyebutkan bahwa dalam pengujian undang-undang, Hakim boleh mengakselerasi kewenangan-kewenangan yang dimiliki dengan tujuan berkaitan dengan pengujian norma tersebut Hakim memiliki kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas, doktrin mungkin secara teori.

Tags:

Berita Terkait