Membaca Tiga Regulasi Pasca Pembubaran BP Migas
Fokus

Membaca Tiga Regulasi Pasca Pembubaran BP Migas

Pemerintah dengan cepat menerbitkan tiga regulasi teknis untuk menindaklanjuti pembubaran BP Migas. Jangan hanya sekadar ganti baju.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit

Perpres 95
Kepastian nasib kontrak itulah yang tampaknya menjadi perhatian utama pemerintah setelah putusan MK. Dalam pernyataan resmi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kontrak BP Migas dengan investor tetap sah.

“Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerjasama BP Migas dengan investor dan dunia usaha berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan atau ketidakpastian,” tandas Presiden.

Langkah pertama yang ditempuh Pemerintah adalah menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ada empat pasal yang diatur. Kepastian kontrak kerjasama dimuat dalam pasal 2 Perpres, yang menegaskan ‘semua Kontrak Kerja Sama (KKS)’ yang ditandatangani antara BP Mgas dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, ‘tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir’.

Kekhawatiran tentang nasib kontrak sebenarnya sudah diantisipasi MK. Antisipasti itu bisa dibaca dari pertimbangan Mahkamah berikut pada halaman 114.  “Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan”.

Dua pasal lain mengatur tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasal 3 memberi wewenang kepada Menteri ESDM melanjutkan ‘seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang selama ini ditangani BP Migas’. Satu pasal lagi (Pasal 4) mengatur tentang mulai berlakunya Perpres 95.

Bentuk hukum Perpres dikritik ahli hukum tata negara, Margarito Khamis. Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini dalam artikelnya di Media Indonesia berpendapat sebaiknya bentuk produk hukum yang diterbitkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain payung hukumnya lebih kuat, pemerintah juga bisa mengatur materi yang lebih luas.

SK 3135
Pada hari yang sama dengan terbitnya Perpres 95, Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Surat Keputusan No. 3135K/08/MEM/2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ada enam poin yang diatur dalam SK 3135 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: