Dalam beberapa tahun terakhir, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi topik dominan dalam hampir setiap forum hukum. Konferensi, seminar, webinar, semuanya membahas AI. Kita sudah mendengar tentang fitur AI yang mampu mereviu kontrak dalam hitungan menit. Kita juga telah membaca mengenai advokat yang dikenai sanksi karena dokumen yang disusunnya dengan AI dan diajukannya ke pengadilan ternyata mengutip kasus yang tidak pernah ada. Kita berdebat soal etika: siapa yang bertanggung jawab ketika AI memberikan nasihat yang keliru? Apa yang terjadi pada kerahasiaan klien ketika dokumen sensitif diunggah ke platform AI? Percakapan itu ada di mana-mana.

Namun di tengah ramainya percakapan itu, ada satu sudut pandang tentang AI yang jarang disentuh. Kadang muncul sekilas, lalu tenggelam lagi sebelum sempat dibahas tuntas. Diskusi seringkali cepat-cepat beralih ke percakapan mengenai fitur AI terbaru berikutnya, kasus penggunaan yang bermasalah berikutnya, disrupsi berikutnya. Padahal sudut pandang itu mungkin saja yang sanggup menjawab perdebatan-perdebatan yang ada tentang AI. Sudut pandang itu adalah mengenai apa yang sedang dilakukan AI terhadap proses pembentukan advokat.
Inilah yang ingin penulis bahas dalam tulisan ini. Dua hal, yang sesungguhnya tidak bisa dipisahkan. Pertama, bagaimana pendidikan hukum perlu merespons perubahan yang dibawa AI terhadap pembentukan advokat. Kedua, bagaimana AI, jika diselami dengan pendekatan yang tepat, justru dapat mempercepat integrasi dan kolaborasi di dalam komunitas hukum Asia yang selama ini menjadi cita-cita bersama. Keduanya terhubung, dan berharap pada akhir tulisan ini, pembaca akan melihat mengapa kita tidak bisa memiliki salah satunya saja, tanpa yang lain.
Ketika Pekerjaan Junior Diserap AI
Sementara kita berdebat tentang masa depan hukum, sesuatu sedang terjadi di firma-firma hukum. Jenis-jenis pekerjaan yang selama ini menentukan tahun-tahun awal karier seorang advokat, seperti menyusun memorandum hukum, membuat perbandingan klausul, mereviu dokumen, menyusun ringkasan kasus, membuat analisa dan argumentasi hukum, perlahan diserap oleh AI.
Selama berabad-abad, profesi hukum dibangun di atas model magang. Kita belajar dengan cara praktek langsung. Kita belajar dengan cara terjun langsung ke jurang yang paling dalam. Kita belajar ketika kalah dalam persidangan dan memahami mengapa. Kita belajar, terutama, melalui kesulitan. Perjuangan itu bukan sekadar ritual. Perjuangan itu justru adalah pendidikannya.
Ketika seorang junior associate menghabiskan tiga jam membandingkan klausul representations and warranties dalam sepuluh perjanjian, ia tidak sekadar menyelesaikan tugas. Ia membangun pengenalan pola. Ia mengembangkan insting hukum, memahami mengapa klausul tertentu berlaku dan yang lain tidak. Ia melatih otot kognitif yang kelak akan membawanya ke ruang rapat untuk memberikan nasihat kepada klien dalam keputusan yang benar-benar penting.
AI kini bisa menyelesaikan pekerjaan yang sama dalam waktu kurang dari satu menit.
Maka kita berhadapan dengan pertanyaan yang melampaui teknologi: jika tuntutan melakukan pekerjaan-pekerjaan awal itu menghilang, di mana pembelajaran awal itu terjadi?
Ini bukan pertanyaan bagi firma-firma hukum saja, bukan pula bagi fakultas hukum saja. Ini pertanyaan bagi keduanya. Pada dasarnya, ini adalah pertanyaan tentang keberlangsungan profesi. Setiap generasi advokat telah mendidik dan melahirkan generasi berikutnya, begitulah profesi ini bertahan. Profesi yang berhenti melahirkan generasi berikutnya, tidak akan sekadar stagnan. Profesi itu akan punah.
AI Mendaki Piramida Bloom
Selama beberapa waktu, kerangka berpikir yang berlaku di firma hukum ataupun fakultas hukum mengenai penggunaan AI untuk menangani tugas-tugas dengan pemikiran tingkat rendah, seperti menyortir, mengambil informasi, membandingkan, meringkas data. Sementara, pekerjaan-pekerjaan dengan pemikiran tingkat tinggi seperti analisis, sintesis, evaluasi, dan penilaian tetap menjadi ranah manusia.
Kerangka ini mencerminkan taksonomi pembelajaran yang dicetuskan oleh Benjamin Bloom yaitu sebuah hierarki pembelajaran yang dimulai dari mengingat dan memahami di dasar, naik melalui mengaplikasikan dan menganalisis, menuju mengevaluasi dan menciptakan kesimpulan atau inovasi di puncak. Asumsinya: AI akan bertahan di dasar piramida, advokat tetap tak tergantikan di puncak.
Asumsi itu kini tidak lagi berlaku.
Alat AI yang tersedia hari ini sudah menunjukkan kemampuan tingkat tinggi yang semakin canggih. Alat-alat ini dapat membangun argumen hukum hingga mengidentifikasi kelemahan dalam penalaran. Riset dari lembaga seperti McKinsey dan Harvard Business School menunjukkan bahwa yang tersisa dalam ranah manusia adalah: empati, keberanian moral, kepercayaan relasional, dan diskresi di hadapan kompleksitas manusia yang sesungguhnya.
Transaksi terjalin lebih dari sekedar syarat dan ketentuan yang tertuang di atas kertas. Hubungan dibangun dan dijaga melalui gestur yang tidak bisa ditangkap oleh kontrak manapun.
Ketika investor Tiongkok duduk berhadapan dengan mitra Indonesia, kesenjangan yang ada tidak selalu bersifat hukum, melainkan manusiawi. Advokat yang tidak bisa membaca ruangan, tidak bisa melindungi kepentingan kliennya, secanggih apapun alat AI yang ia miliki. Kemampuan itu tidak bisa dipelajari dari sebuah prompt. Satu-satunya cara mempelajarinya adalah melalui pengalaman.
Ini bukan soft skill. Ini adalah keterampilan yang paling sulit. Jika kita tidak berhati-hati, inilah keterampilan yang paling berisiko tidak pernah berkembang pada generasi advokat berikutnya.
Bahaya Jalan Pintas: Cognitive Offloading
Ketika seorang advokat muda memasuki firma hukum hari ini, ia langsung diberikan alat AI sejak hari pertama. Pekerjaan yang dulu membutuhkan ketekunan berhari-hari atau setidaknya berjam-jam, kini dapat diselesaikan dalam hitungan detik. Jika alat-alat ini digunakan tanpa bimbingan, tanpa struktur yang disengaja dirancang untuk melindungi “proses berjuang”-nya, maka otot kognitif advokat muda tersebut tidak akan pernah terbentuk. Pekerjaan memang selesai. Tapi advokatnya tidak berkembang.
Inilah yang oleh para ilmuwan kognitif disebut sebagai cognitive offloading yakni pemindahan kerja mental ke alat eksternal dengan cara mengurangi tuntutan pada pemikiran kita sendiri. Ketika alat seperti AI digunakan dengan baik, ia memperluas kemampuan kita. Tapi ketika digunakan tanpa kesadaran, ia menciptakan ketergantungan. Seorang advokat junior yang terlalu cepat dan terlalu banyak melakukan cognitive offloading akan menghasilkan pekerjaan yang tampak sempurna, tetapi kemampuannya dan daya berpikirnya diam-diam melemah. Secara teknis di atas dokumen kompeten, tapi jika berhadapan langsung misalnya dalam pertemuan negosiasi, kosong.
Firma-firma hukum baru mulai bergulat dengan persoalan ini. Tapi solusinya tidak bisa datang dari firma hukum saja. Garis awalnya ada di Pendidikan tinggi hukum. Namun, keduanya pun tidak bisa menyelesaikannya sendiri-sendiri, karena ruang kelas dan lantai praktik adalah dua sisi dari koin yang sama yaitu pembentukan seorang advokat.
Maka penulis ingin melemparkan sebuah pertanyaan kepada para pendidik hukum. Pertanyaan ini sungguh-sungguh, bukan retorika, bukan juga karena sudah memiliki jawabannya, melainkan karena percaya para pendidiklah yang perlu menemukan jawabannya.
Seperti apa pedagogi di era AI? Tentunya, bukan pendidikan untuk mengajarkan mahasiswa cara menggunakan AI, melainkan pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana kita memastikan bahwa ketika seorang lulusan fakultas hukum masuk ke suatu firma hukum dan memiliki AI sebagai alat-alat pendukungnya, sudahkah kita bekali mereka dengan suatu pondasi yang kuat di bawahnya?
Belum ada kurikulum ataupun jawaban untuk pertanyaan ini. Namun, pertanyaan ini adalah sebuah undangan, terutama bagi para pendidik hukum untuk sama-sama mencari jalan keluar.
Seorang partner senior di suatu firma hukum pada tahun 2040 nanti adalah seorang junior associate hari ini. Jika generasi ini tidak menerima pembentukan yang diterima setiap generasi advokat sebelumnya, melalui kesulitan, melalui mentoring, melalui keahlian yang dipupuk secara perlahan, maka kita akan menghadapi profesi yang secara teknis kompeten, namun secara manusiawi kosong.
AI sebagai Jembatan Integrasi Hukum Asia
Penulis tidak ingin meninggalkan pembaca hanya dengan peringatan. Alasan utama mengapa pembentukan advokat yang baik itu penting adalah agar kita memiliki advokat yang mampu melakukan apa yang tidak bisa dilakukan AI. Tidak ada tempat yang lebih penting untuk itu daripada dalam upaya mendekatkan komunitas hukum Asia.
Asia bukan satu sistem hukum, ia banyak sistem. Hukum common law dan civil law. Hukum adat dan hukum agama. Sistem hibrida yang dibentuk oleh berabad-abad sejarah, bahasa, dan konsepsi keadilan yang berbeda-beda. Keberagaman itu adalah salah satu kekuatan terbesar Asia, namun juga salah satu hambatan terbesar bagi integrasi hukum yang bermakna di kawasan ini.
Disinilah AI dapat membuat perbedaan yang nyata. AI dapat melintasi batas-batas itu dalam skala yang besar. Ia dapat menerjemahkan, membandingkan, dan mensintesis pengetahuan hukum lintas yurisdiksi dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan. Seorang advokat muda di Jakarta dapat langsung mengakses dan menganalisis yurisprudensi relevan dari Singapura, Tokyo, Mumbai dalam waktu singkat. Hal ini bukan sekedar ringkasan permukaan, melainkan analisis yang substantif dan bernuansa, yang sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu. Dengan AI menangani riset, sintesis dan terjemahan, advokat-advokat bebas untuk melakukan apa yang hanya bisa dilakukan manusia: berdebat, bersepakat, bernegosiasi, dan membangun pemahaman lintas perbedaan.
Untuk itu, penulis ingin menyampaikan dua gagasan, bukan sebagai proposal yang sudah selesai, melainkan sebagai undangan kepada komunitas hukum untuk berpikir lebih besar tentang apa yang mungkin.
Pertama, interkoneksi basis data hukum Asia. Jika setiap yurisdiksi mulai membuka basis data hukumnya, dari legislasi, yurisprudensi, kerangka regulasi dengan cara yang memungkinkan AI untuk terhubung dan saling merujuk lintas sistem. Kita akan bergerak, perlahan namun bermakna, dari semesta hukum yang berjalan paralel menuju sesuatu yang menyerupai tubuh yang hidup yang beranggotakan pengetahuan hukum Asia yang terpadu. Teknologinya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah kemauan, dan komunitas yang bersedia memperjuangkannya.
Kedua, pertukaran manusia yang lebih dalam. Terdapat program fellowship yang dijalankan oleh komunitas hukum di Asia, dan pondasi itu sudah tepat. Tapi kita bisa terus membangun di atasnya. Bagaimana jika kita merancang fellowship timbal balik yang khusus untuk era AI, dimana profesor hukum menghabiskan waktu di firma hukum di yurisdiksi Asia lainnya, dan mahasiswa hukum menyeberangi batas negara bukan hanya untuk belajar, tetapi untuk berpraktik, mengamati, dan menyerap budaya hukum dari dalam?
Teknologinya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah kemauan, dan komunitas seperti inilah yang bisa menjadi penggeraknya.
Penutup: Alat dan Advokat
Ketika kita menjadi advokat, atau mendedikasikan hidup untuk mendidik advokat, kita menandatangani suatu kontrak yang tidak pernah benar-benar berakhir. Setiap mahasiswa yang kita lepas ke dunia, setiap advokat junior yang kita mentori, adalah bagian dari kesinambungan itu. AI tidak harus mengganggu kesinambungan itu. Jika digunakan dengan baik, ia justru dapat memperdalam, membebaskan kita berfokus pada bagian-bagian pembentukan yang hanya bisa dilakukan oleh manusia. Pertanyaannya, apakah kita benar-benar dengan penuh kesadaran berupaya untuk mewujudkan hal itu.
Itulah mengapa percakapan antara mereka yang mengajar advokat dan mereka yang berpraktik hukum sangat penting, dan mengapa percakapan itu harus dimulai sekarang.
Gunakan AI. Biarkan ia membantu kita melakukan apa yang bisa dilakukannya lebih cepat dari yang pernah kita bisa lakukan tanpa AI. Tapi jangan pernah keliru mengira alat ini sebagai advokat.
Karena alat tidak berdiri di atas nilai-nilai etika. Alat tidak memiliki kemampuan diskresi. Alat tidak duduk di hadapan lawan negosiasi dan memahami apa yang dibutuhkan oleh suatu hubungan di luar dari yang tertuang di dalam dokumen.
Advokat yang memiliki kemampuan itu
Tugas kita, bersama-sama, baik sebagai pendidik maupun sebagai praktisi, adalah memastikan bahwa kita terus menghasilkan advokat yang sepenuhnya manusiawi. Advokat yang piawai mengkonsumsi AI, tanpa dikonsumsi olehnya. Advokat yang bekerja lebih cepat karena alat pendukung yang mereka miliki. Advokat yang lebih bijaksana karena pembentukan yang mereka terima.
Kita tidak berada di sini untuk menolak AI. Kita di sini untuk memastikan bahwa ketika mahasiswa atau junior didikan kita duduk dan membuka mesin itu, masih ada manusia yang berpikir, merasakan, dan menilai manusia lain di sisi lain layar. Seseorang yang siap, bukan hanya untuk teknologi saat ini, tetapi untuk tantangan apapun yang kawasan dan profesi ini, tuntut dari mereka selanjutnya.
Itulah tanggung jawab kita. Dan percaya kita memiliki kemauan dan kebijaksanaan untuk memenuhinya.
*) Ahmad Fikri Assegaf, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) RBA Periode 2026-2031. Materi opini ini merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yang disampaikan saat penutupan Konferensi Asian Law Institute (ASLI) ke-23, Kamis 4 Juni 2026 di FH UI, kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPN PERADI RBA.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















