Membatasi Ketua Umum, Menghidupkan Kaderisasi Parpol
OPINI

Membatasi Ketua Umum, Menghidupkan Kaderisasi Parpol

Rekomendasi KPK sebaiknya dibaca sebagai alarm, bukan intervensi. Alarm bahwa demokrasi tidak cukup dirawat di bilik suara, tetapi juga harus dimulai dari tubuh partai. Jika partai ingin dipercaya menyiapkan pemimpin negara, partai harus lebih dahulu membuktikan bahwa ia mampu membatasi kekuasaan pemimpinnya sendiri, menyiapkan kader secara sungguh-sungguh, dan membuka ruang regenerasi dari pusat sampai daerah.

•Bacaan 4 Menit
UR
Penulis Opini

Seusai melakukan kajian tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai. KPK juga mendorong agar rekrutmen calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah bertumpu pada kader partai. Rekomendasi ini segera memunculkan pro dan kontra. Sebagian elite partai menilainya sebagai gangguan terhadap otonomi organisasi partai politik (parpol). Sebagian lain melihatnya sebagai alarm atas lemahnya demokrasi internal partai.

Hukumonline
Hukumonline

UU Partai Politik memang belum mengatur secara tegas batas masa jabatan ketua umum partai ataupun keharusan kandidat presiden dan kepala daerah berasal dari kader partai. Karena itu, tidak mengherankan jika sebagian partai memberi respons negatif terhadap rekomendasi itu karena merasa ruang otonominya terusik.

Hanya saja, respons negatif dan keberatan partai itu belum menyentuh persoalan utama: apakah kekuasaan di internal partai boleh berlangsung tanpa batas yang wajar? Sebenarnya KPK menempatkan rekomendasi tersebut dalam rangka pencegahan korupsi politik dan perbaikan tata kelola partai. Sehingga, rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum parpol sebagai bagian dari penguatan kaderisasi dan pencegahan dominasi elite yang terlalu lama.

Pembatasan Kekuasaan

Rekomendasi KPK tidak sepatutnya dipahami sebagai upaya menentukan siapa yang boleh memimpin partai. KPK juga tidak sedang mengatur ideologi, garis perjuangan, atau strategi elektoral partai. Yang ditunjuk KPK adalah risiko kelembagaan: kekuasaan internal yang terlalu lama, tertutup, dan sangat personal dapat melahirkan transaksi politik, loyalitas buta, serta kebutuhan mengembalikan biaya politik. Dalam arti itu, rekomendasi KPK lebih tepat dibaca sebagai langkah pencegahan korupsi politik, bukan intervensi terhadap rumah tangga partai.

Partai politik memang memiliki otonomi. Tetapi partai bukan organisasi privat biasa, tetapi salah satu infrastruktur politik dan demokrasi. Dari partailah disiapkan calon presiden, calon anggota DPR, calon kepala daerah, calon anggota DPRD, bahkan figur yang kelak mengisi berbagai lembaga, badan, dan komisi negara melalui proses politik. Jika hulu rekrutmen ini tidak sehat, rasanya sulit berharap hilir kekuasaan negara akan sepenuhnya sehat.

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai adalah soal sederhana tetapi mendasar: kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa ujung. Presiden dibatasi. Kepala daerah dibatasi. Banyak jabatan publik lain juga mengenal periodisasi. Maka, secara etis - politik, partai politik seharusnya tidak alergi terhadap prinsip yang sama. Partai justru harus menjadi pelopor pembatasan kekuasaan, karena dari partailah sebagian besar kekuasaan negara bermula.

Kader Ideologis

Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak cukup. Harus dibarengi kaderisasi yang serius. Kewajiban berasal dari kader juga perlu diberi makna yang ketat. Kader tidak boleh dimaknai sekadar orang yang baru memiliki kartu anggota atau figur eksternal yang secara cepat diberi status keanggotaan. Kader adalah orang yang telah menjalani proses pembinaan, memahami nilai dan idealisme partai, serta memiliki rekam jejak dalam kerja organisasi. Partai tidak boleh menjadi rumah singgah elite. Partai harus menjadi sekolah kepemimpinan masa depan bangsa.

parpolpartaikomisi pemberantasan korupsi
Umbu Rauta

Kadindat Doktor, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro -Semarang

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info