Membedah Dinamika Arbitrase di Asia: Studi Kasus Indonesia, Thailand, dan Singapura
IHCSA 2026

Membedah Dinamika Arbitrase di Asia: Studi Kasus Indonesia, Thailand, dan Singapura

Indonesia, Thailand, dan Singapura menghadapi berbagai tantangan yang berbeda dalam hal penggunaan jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa, terutama di sektor bisnis.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan. Foto: RES
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan. Foto: RES

Praktik arbitrase internasional di berbagai negara memiliki dinamika yang berbeda. Meskipun tren penggunaan jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa terus meningkat, kawasan Asia masih menghadapi tantangannya sendiri.

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan, menilai bahwa implementasi arbitrase di Indonesia terkadang belum maksimal. Artinya, meski sebuah perjanjian telah mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase, masih ada kasus di mana para pihak tetap mengajukan perkara ke pengadilan. Menurut Eri, hal ini menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

"Namun, saat ini kita juga memiliki preseden yang baik di dalam pengadilan. Persepsi mereka terkait klausul arbitrase mulai berbeda. Mereka kini menjunjung klausul arbitrase," ujarnya dalam sesi Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA) Presidential Session yang mengangkat tema "When International Arbitration Meets Local Wisdom: Challenges Across Jurisdictions" di acara The Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada Kamis (8/10).

Baca Juga:

Meskipun saat ini perspektif para praktisi hukum sudah mulai bergeser, Indonesia masih memiliki tugas besar untuk dapat diakui sebagai negara yang ramah arbitrase. Oleh karena itu, Eri menilai bahwa penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan lebih dari satu yurisdiksi dalam upaya penyelesaian sengketa.

"Sehingga, kita harus bekerja bersama, tidak hanya di dalam satu yurisdiksi, tetapi bekerja bersama kolega kita dari Singapura, contohnya," ucapnya.

Tidak hanya di Indonesia, Thailand juga memiliki kendala dalam penerapan arbitrase terlepas dari fakta bahwa hukum yang mengatur mengenai arbitrase telah diatur kurang lebih 60 tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan President Thai Corporate Counsel Association (THAI-CCA), Visitsak Arunsuratpakdee, penyelesaian sengketa melalui arbitrase belum menjadi sesuatu yang wajar untuk dilakukan di Thailand.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info