Membedah Dinamika Arbitrase di Asia: Studi Kasus Indonesia, Thailand, dan Singapura
IHCSA 2026

Membedah Dinamika Arbitrase di Asia: Studi Kasus Indonesia, Thailand, dan Singapura

Indonesia, Thailand, dan Singapura menghadapi berbagai tantangan yang berbeda dalam hal penggunaan jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa, terutama di sektor bisnis.

CR 36
Bacaan 3 Menit

"Bahkan pelaku bisnis juga tidak mengetahui arbitrase. Mereka umumnya pergi ke pengadilan," ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, Visitsak dan profesional hukum lainnya berusaha untuk terus mempromosikan alternatif penyelesaian sengketa ini. Sosialisasi terkait arbitrase ini semakin urgen mengingat Thailand hanya memiliki dua institusi arbitrase. Pertama, institusi yang terletak di dalam sistem pengadilan. Kedua, institusi yang tergabung di Kementerian Hukum.

“Oleh karena itu, kita berusaha untuk mempromosikan arbitrase kepada lebih banyak masyarakat Thailand, termasuk pelaku usaha karena, sebagaimana kata Desy, dari perspektif bisnis, kita ingin menyelesaikan sengketa dengan cepat. Kita tidak ingin menjadikan partner bisnis sebagai musuh," jelasnya.

Hukumonline.com

President Thai Corporate Counsel Association (THAI-CCA), Visitsak Arunsuratpakdee. Foto: RES

Sebagai mantan advokat, Visitsak mengakui bahwa dulu ia memiliki orientasi kemenangan ketika menghadapi suatu kasus. Namun, semenjak ia berdinamika di dunia arbitrase, perspektifnya berubah menjadi penyelesaian sengketa dan upaya untuk kembali bekerja sama secepat mungkin.

Berkebalikan dengan Indonesia dan Thailand yang masih berusaha untuk menegakkan klausul arbitrase, sistem peradilan Singapura sangat mendukung penyelesaian melalui jalur ini. Deputy Managing Partner of Rajah & Tann Singapore and Regional Head of the Dispute Resolution Group, Kelvin Poon, mengakui bahwa sistem peradilan Singapura mementingkan para pihak untuk mempertahankan kontrak dan janjinya terhadap klausul arbitrase yang telah disepakati.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kelvin bahwa sebuah kontrak merepresentasikan hubungan antara kedua belah pihak. "Kalau Anda memiliki klausul mediasi atau negosiasi di dalam kontrak, pengadilan di Singapura akan berusaha untuk mempertahankan hubungan tersebut," katanya.

Hukumonline.com

Deputy Managing Partner of Rajah & Tann Singapore and Regional Head of the Dispute Resolution Group, Kelvin Poon. Foto: RES

Meskipun demikian, Singapura juga menghadapi tantangan tersendiri terkait penyusunan klausul yang mengatur rangkaian tahap penyelesaian sengketa secara berjenjang. Apabila para pihak tidak mengetahui siapa-siapa saja secara perorangan yang akan berpartisipasi dalam upaya penyelesaian kontrak, maka kontraknya akan sulit dijalankan.

Dalam hal terdapat kasus di mana sebuah kontrak menentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tetapi terdapat pihak yang ingin menempuh jalur pengadilan, maka terdapat dua skenario yang dapat dijalankan. Skenario pertama, apabila pihak menggugat melalui pengadilan di Singapura, maka pengadilan tidak akan menerima gugatan tersebut karena klausul arbitrase sudah tercantum.

Sementara itu, skenario kedua terjadi ketika suatu pihak mengajukan gugatan di pengadilan negara lain. Namun, pihak lain dapat mencegah skenario tersebut dengan meminta pengadilan Singapura menerbitkan anti-suit injunction, yaitu perintah pengadilan yang melarang salah satu pihak untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan atau yurisdiksi lain.

Langkah ini merupakan bentuk upaya untuk mencegah pihak lain mengajukan gugatan dan memaksa mereka menghargai kontrak yang telah disepakati. “Namun, terdapat kerumitan karena tidak semua negara menganggap semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info