RUU ini disiapkan untuk mengganti UU 1/1995. Sudah sepuluh tahun lebih UU PT disalahgunakan karena ada beberapa hal yang belum jelas, ujar Ratna, yang duduk dalam Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU PT. Ratna sendiri juga berpengalaman membidani UU PT lawas.
Berikut adalah beberapa hal penting dalam RUU PT.
Pengesahan oleh Dephukham
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Syamsudin Manan Sinaga menegaskan RUU ini bermaksud memperbaiki proses pemberian status badan hukum. Kami ingin memberikan kepastian pengesahan status. Berapa biayanya, dan kapan selesainya.
Menurut Syamsudin, prakteknya sebuah perseroan baru mengantongi pengesahan 150 hari kemudian. Pemrosesan dokumen makan waktu 60 hari, lalu pengumuman baru nongol tiga bulan kemudian. Pengumuman pun oleh Percetakan Negara.
Nah, dalam RUU ini, pemrosesan dokumen cukup 14 hari. Pengumuman dituangkan ke dalam Daftar Resmi Perseroan oleh Dephukham. Menurut Ratna, pengajuan status badan hukum ini bersifat terpusat. Berarti, di mana pun posisinya, perseroan via notaris mengajukannya ke Dephukham Pusat. Langsung kepada menteri karena pusat punya data nama perseroan. Supaya tidak ada PT yang namanya sama.
Menanggapi hal itu, Syamsudin menilai masyarakat tak perlu khawatir. Meski prakteknya makan waktu 14 hari, Saat ini sudah ada jaringan internet e-government. Dengan demikian, cukup butuh 6 hari. Bahkan, jika PT Terbuka (Tbk), cukup 3 hari.
Ratna mengingatkan, notaris yang ditunjuk perusahaan persekutuan modal tersebut kudu melampirkan nama dan alamat lengkap. Alamat yang dimaksud adalah alamat kota/kabupaten. Jadi tidak bisa hanya Jakarta. Harus lengkap Jakarta Barat, Timur, atau Selatan.
Notaris senior Sutjipto menilai perusahaan tak perlu khawatir. Alamat perusahaan memang harus mencantumkan kota. Tapi lingkup kerja notaris seprovinsi. Sebuah perusahaan di Jakarta Timur boleh menggunakan notaris di Jakarta Selatan. Tapi notaris tersebut tak bisa mengurus perusahaan di Bekasi atau Tangerang.
Putusan pengesahan oleh Dephukham bersifat final. Makanya, perusahaan harus melengkapi dokumen dengan benar –termasuk susunan pendiri, direksi, komisaris dan Anggaran Dasar (AD). Menteri memiliki tim ahli ang memeriksa kelengkapan dokumen si pemohon, tukas Ratna.
Jika ada perubahan AD, perseroan tinggal memberitahukan saja, tak perlu mengulang proses dari awal. Semangat RUU ini adalah kemudahan pelayanan. Dengan demikian, wajib daftar perusahaan yang termaktub dalam UU 3/1982 tak diperlukan lagi.
Ratna menjelaskan, jika ada perusahaan yang ditolak pengajuannya, bisa saja ‘banding' ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi penolakan menteri tentu ada alasannya, kilahnya.
Direktur Perdata Ditjen AHU Cholilah merasa pelaku usaha tak perlu khawatir. Pengajuan kan lewat internet. Baru bersifat elektronis. Dephukham baru memeriksa awal, kalau ada kekurangan dikembalikan kepada perusahaan pemohon untuk diperbaiki. Silakan kirim lagi.
Syamsudin menambahkan soal putusan pengadilan tentang kepailitan. Jika dalam proses hukum perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mengubah AD, PT tersebut bisa meminta persetujuan pelapor. Tujuan akhirnya adalah proses likuidasi dan pembubaran.
Namun, pengadilan rupanya masih menjadi momok bagi pelaku industri. Kami masih trauma dengan putusan kasasi, ungkap peserta diskusi, Donny dari perusahaan asuransi multinasional AIG Life. Perusahaan sponsor klub Manchester United ini punya pengalaman di Indonesia. Proses hukum sudah bergulir sejak 1994 namun putusan baru turun 2005 –sebelas tahun kemudian.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Syamsudin menambahkan, ada rezim baru dalam RUU ini. Perusahaan wajib menyisihkan dana dari laba bersih. Sejumlah dana tersebut untuk sejumlah kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya beasiswa dan pembangunan sekolah.
Kita sudah mengenal istilah corporate social responsibility (CSR). Syamsudin menegaskan, tak hanya di ranah sosial, perusahaan juga kudu bertanggung jawab di bidang lingkungan (environtment). Ratna menambahkan, dana sisihan untuk CSER harus ditampilkan dalam laporan keuangan. Namun, secara akuntansi, tidak bisa diakui sebagai biaya (expense).
Namun, Syamsudin masih mengaku gamang mencari sanksi yang tegas. Kewajiban tanpa sanksi normanya akan lemah. Kami masih mencari cantolan ketentuan perundangan yang berlaku. Apakah cukup memakai perundangan tentang lingkungan hidup?
Rapat Umum Pemegang Saham
Jika selama ini Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dianggap forum tertinggi, justru RUU ini membongkar hal itu. Selama ini kita menganggapnya yang tertinggi. Padahal RUPS tidak mendelegasikan wewenang apapun baik kepada dewan direksi maupun komisaris, ujar Ratna. Ratna menambahkan, posisi rapat direksi sejajar dengan rapat komisaris.
Dalam RUPS, berlaku satu saham satu suara. Semua hak pemegang saham sama. Tak ada yang diistimewakan. Praktek sebelumnya yang menomorsatukan pemegang saham tertentu sangat merugikan, ujar Ratna.
Seperti yang telah dijalani, jenis RUPS ada dua macam. Pertama, RUPS tahunan yang wajib. Kedua, RUPS yang sewaktu-waktu diperlukan atau yang selama ini dikenal RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Rapat jenis kedua ini misalnya membahas perubahan AD perseroan, atau pergantian direksi dan komisaris. Dalam setahun, dibolehkan merombak AD tiga kali.
Mekanisme pemanggilan RUPS lewat surat kabar yang dilakukan oleh dewan direksi. Jika belum sesuai kuorum, pemanggilan kedua oleh komisaris. Jika belum juga memenuhi kuorum, direksi dan komisaris mengajukan ke pengadilan. Asal ada notulen rapat pertama dan kedua. Pengadilan menetapkan jumlah kuorum yang baru, jelas Ratna. Setelah itu, baru diumumkan undangan rapat ketiga dengan ketentuan kuorum sesuai putusan pengadilan.
Jika RUU PT ini disahkan, perusahaan tak perlu tergesa-gesa menyesuaikan diri. Menurut Sutjipto, ada waktu adaptasi selama setahun. Jadi, masih ada waktu mengubah AD perseroan sesuai dengan UU PT yang baru, tukas notaris senior ini.
Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) lahir sudah dengan nomor 25 Tahun 2007. Publik masih menunggu satu jabang bayi, yaitu UU Perseroan Terbatas (UU PT). Cepat-tidaknya tergantung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tutur Ratnawati Widjaja Prasodjo, Selasa (15/5).
Ratna menyampaikannya dalam acara Sosialisasi dan Diskusi UU PM dan RUU PT di Hotel Nikko. Sekitar 200 konsultan legal-bisnis berbagai perusahaan menghadiri forum yang digelar oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sutjipto ini. Hukumonline menjadi pendukung acara tersebut.
Ratna mengisahkan, sebenarnya target peyelesaian Rancangan UU (RUU) ini sebelum masa reses April lalu. Saya harapkan sebelum akhir Juli sudah tuntas. Harapan Ratna tak muluk lantaran RUU PT adalah salah satu dari 48 calon UU yang menumpuk belum rampung pada 2005-2006 (carry-over).
















