Keempat, korporasi dan pengurusnya harus bertanggung jawab atas perbuatan, kebijakan, atau kegagalannya yang menyulut karhutla. Pertanggungjawaban ini perlu dilakukan dengan memperhatikan Pasal 116 dan 119 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelima, berkaitan dengan Pasal 613 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 78 UU 32/2009. Oleh karenanya, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memperjelas hubungan ketentuan tersebut agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan konsisten.
Ketujuh, pemerintah perlu memutus pola kebakaran berulang melalui pembenahan tata kelola lahan serta evaluasi izin usaha. Kedelapan, pemerintah wajib melindungi Masyarakat Adat, komunitas lokal, pelapor, saksi, peneliti, dan jurnalis lingkungan. Kesembilan, DPR didesak segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Karhutla untuk memverifikasi kondisi lapangan, mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan, serta memastikan penegakan hukum di wilayah konsesi berjalan dengan baik.
“Korban harus dilindungi sekarang, rantai pertanggungjawaban harus diusut sampai ke pengambil keputusan, dan kerusakan lingkungan harus dipulihkan. Negara harus hadir sebelum api meluas, bukan hanya setelah asap menutup langit,” tutup Sofian.
Pemulihan lingkungan dapat dilakukan melalui sanksi administratif, pidana, atau perdata. Pemulihan lingkungan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya suksesi alami, rehabilitasi, dan restorasi. Sayangnya, peraturan di Indonesia tidak menjelaskan jenis-jenis keadaan apa saja yang memerlukan jenis pemulihan tertentu, termasuk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kekosongan hukum ini membuka ruang diskresi yang besar.
Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana. Ia menambahkan bahwa karena sanksi pemulihan dapat diperintahkan oleh tiga jenis penegakan hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata, hal tersebut memungkinkan terjadinya penghukuman dua kali atas kejahatan yang sama (double jeopardy).
“Yang jelas, kita tidak punya protokol, prosedur yang menjelaskan flowchart tentang pemulihan itu,” ucap Andri dalam acara Webinar Nasional yang bertajuk “Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi: Status Bencana Nasional, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Pemulihan Lingkungan” yang diselenggarakan ASPERHUPIKI pada Senin (19/10).
















