Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla
Terbaru

Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla

ASPERHUPIKI mendesak sembilan hal kepada pemerintah, minta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

CR 36
Bacaan 7 Menit

“Jadi bagi saya, penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, melainkan juga berfokus pada pemulihan,” tegas Andri.

Dosen FH Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menambahkan bahwa bisa jadi Indonesia membutuhkan masukan baru terkait pemidanaan terhadap kerusakan lingkungan. Meskipun pemulihan pascabencana diperlukan, ia menekankan pentingnya pencegahan dan perlindungan terhadap korban.

“Mungkin dari perspektif kriminologi, memperhatikan bahwa bukan cuma pemidanaannya saja yang perlu dilakukan, tetapi bagaimana itu bisa dicegah dan bagaimana ketika itu sudah terjadi, kerusakan-kerusakan itu sudah jadi, kerusakan-kerusakan itu dapat dipulihkan kembali,” tutup Artha.

Pernyataan Sikap ASPERHUPIKI

Melalui diskusi yang membahas mengenai berbagai persoalan pemidanaan dan pemulihan lingkungan ini, ASPERHUPIKI sekaligus menyampaikan pernyataan sikapnya terkait bencana ekologis karhutla yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI, Ahmad Sofian, ASPERHUPIKI menyatakan solidaritasnya kepada seluruh masyarakat terdampak, terutama komunitas marjinal.

“Perlindungan mereka merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan segera,” tegas Sofian ketika membacakan pernyataan sikap.

ASPERHUPIKI menilai karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai siklus bencana yang sudah dinanti-nantikan kemunculannya. Di balik kebakaran tersebut, terdapat kemungkinan pembakaran yang disengaja, pengabaian kewajiban pencegahan, keputusan usaha yang meningkatkan risiko bencana, hingga kegagalan pengawasan.

Atas dasar itu, ASPERHUPIKI mendesak beberapa pihak untuk segera turun tangan dalam penyelesaian masalah struktural ini. Pertama, Presiden diharapkan dapat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla berlandaskan data terverifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua, pemerintah wajib melindung seluruh masyarakat terdampak melalui penyediaan akses layanan kesehatan, pengungsian, pangan, air bersih, serta penyesuaian kegiatan pendidikan dan kerja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info