Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla
Terbaru

Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla

ASPERHUPIKI mendesak sembilan hal kepada pemerintah, minta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

CR 36
Bacaan 7 Menit

Pemulihan dilakukan apabila ada sebuah kejadian yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti karhutla. Kemudian, pencemar harus mengembalikan lingkungan ke keadaan semula yang dinamakan restorasi utama (primary restoration). Pemulihan tidak terjadi dalam waktu yang singkat; hal ini membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengembalikan alam ke keadaan semula, terutama ekosistem gambut yang menjadi episentrum utama karhutla.

Selain mengembalikan kerusakan melalui restorasi utama, kerugian antara (interim loss) juga harus digantikan. Contoh dari kerugian ini adalah menurunnya ekonomi warga yang memanfaatkan lahan gambut atau hutan akibat adanya karhutla. Penggantian kerugian ini dilakukan dengan valuasi ekonomi. Pemulihan di Indonesia yang hanya sebatas dimaknai sebagai pengembalian ekosistem ke kondisi awal kemungkinan besar belum mencakup kerugian antara.

Permasalahan terkait kerugian tersebut berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab. Pada dasarnya, Andri menyampaikan bahwa pemulihan dilakukan oleh pencemar, baik melalui sanksi administratif atau bukan. Artinya, pemerintah tidak melakukan pemulihan, pencemar lah yang melakukannya. Oleh karena itu, Andri menganggap pencemar cukup diberikan sanksi administratif tanpa pemerintah harus mengajukan hak gugat.

Namun, demi memenuhi pemulihan atas kerugian antara, hak gugat perlu diajukan supaya pemerintah mendapatkan dana dari pencemar. Sayangnya, Andri menilai pemanfaatan hak gugat di Indonesia tidak berjalan dengan optimal. Apabila pemerintah menang dalam gugatannya, maka uangnya akan masuk ke kas negara. Idealnya, uang tersebut dianggarkan oleh pemerintah untuk memperbaiki wilayah yang mengalami kerusakan.

Kenyataannya, dana tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga dana yang sudah masuk ke kas negara akan berhenti di kas negara. Hal ini diperparah dengan ketiadaan rencana pemulihan, sehingga perhitungan pemerintah kerap kali tidak masuk akal.

Kelemahan gugatan oleh pemerintah dalam kasus karhutla terbagi menjadi tiga. Pertama, gugatan yang berfokus pada kerugian lingkungan dan bukannya kerugian masyarakat. Kedua, gugatan berfokus pada kerugian lingkungan akibat kerusakan lahan, bukan pada kerugian akibat kabut asap. Ketiga, gugatan berfokus pada pencarian pendapatan PNBP, bukan pada pemulihan.

“Jadi buat saya, penegakan hukum bukan hanya untuk membuat jera, membuat kapok, tapi juga fokus pada pemulihan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info