Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla
Terbaru

Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla

ASPERHUPIKI mendesak sembilan hal kepada pemerintah, minta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

CR 36
Bacaan 7 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana. Foto: Tangkapan layar YouTube
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana. Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan melalui jalur administratif, pidana, maupun perdata. Pemulihan mencakup suksesi alami, rehabilitasi, hingga restorasi. Namun, ketiadaan aturan di Indonesia mengenai kriteria kondisi lingkungan yang membutuhkan jenis pemulihan tertentu membuka ruang diskresi yang sangat luas.

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana. Ia menambahkan, lantaran sanksi pemulihan dapat diperintahkan melalui tiga jalur penegakan hukum sekaligus, potensi timbulnya penghukuman ganda (double jeopardy) menjadi sangat tinggi.

“Yang jelas, kita tidak punya protokol atau prosedur yang menjelaskan peta alur (flowchart) mengenai pemulihan itu,” ujar Andri dalam Webinar Nasional bertajuk “Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi: Status Bencana Nasional, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Pemulihan Lingkungan” yang diselenggarakan ASPERHUPIKI, Senin (19/10).

Baca Juga:

Andri menjelaskan bahwa pencemar wajib melakukan restorasi utama (primary restoration) untuk mengembalikan lingkungan ke kondisi semula. Proses ini memakan waktu hingga puluhan tahun, terutama pada ekosistem gambut yang menjadi episentrum karhutla. Selain itu, kerugian antara (interim loss), seperti penurunan ekonomi warga yang memanfaatkan lahan, juga harus diganti melalui valuasi ekonomi. Sayangnya, pemulihan di Indonesia sejauh ini belum mencakup kerugian antara tersebut.

Mengenai mekanisme ganti rugi, Andri menilai pemulihan seharusnya dilakukan langsung oleh pencemar. Oleh sebab itu, pencemar cukup dikenai sanksi administratif tanpa pemerintah perlu mengajukan hak gugat. Namun, hak gugat tetap diperlukan untuk menuntut kerugian antara.

Dalam praktiknya, penggunaan hak gugat oleh pemerintah belum optimal karena tiga kelemahan utama. Pertama, gugatan terlalu berfokus pada kerugian lingkungan akibat kerusakan lahan, bukan kerugian masyarakat atau dampak kabut asap. Kedua, gugatan lebih berorientasi pada penerimaan negara dibanding pemulihan nyata. Ketiga, dana hasil gugatan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sering kali tertahan di kas negara tanpa alokasi pemulihan yang jelas akibat ketiadaan rencana pemulihan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info