Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla
Terbaru

Membedah Kerumitan Hukum Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi Karhutla

ASPERHUPIKI mendesak sembilan hal kepada pemerintah, minta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

CR 36
Bacaan 7 Menit

Dosen FH Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menambahkan bahwa bisa jadi Indonesia membutuhkan masukan baru terkait pemidanaan terhadap kerusakan lingkungan. Meskipun pemulihan pascabencana diperlukan, ia menekankan pentingnya pencegahan dan pelindungan terhadap korban.

“Mungkin dari perspektif kriminologi, memperhatikan bahwa bukan cuma pemidanaannya saja yang perlu dilakukan, tetapi bagaimana itu bisa dicegah dan bagaimana ketika itu sudah terjadi, kerusakan-kerusakan itu sudah jadi, kerusakan-kerusakan itu dapat dipulihkan kembali,” tutup Artha.

Pernyataan Sikap ASPERHUPIKI

Melalui diskusi yang membahas mengenai berbagai persoalan pemidanaan dan pemulihan lingkungan ini, ASPERHUPIKI sekaligus menyampaikan pernyataan sikapnya terkait bencana ekologis karhutla yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI, Ahmad Sofian, ASPERHUPIKI menyatakan solidaritasnya kepada seluruh masyarakat terdampak, terutama komunitas marjinal.

“Perlindungan mereka merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan segera,” tegas Sofian ketika membacakan pernyataan sikap.

ASPERHUPIKI menilai karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai siklus bencana yang sudah dinanti-nantikan kemunculannya. Di balik kebakaran tersebut, terdapat kemungkinan pembakaran yang disengaja, pengabaian kewajiban pencegahan, keputusan usaha yang meningkatkan risiko bencana, hingga kegagalan pengawasan.

Atas dasar itu, ASPERHUPIKI mendesak beberapa pihak untuk segera turun tangan dalam penyelesaian masalah struktural ini. Pertama, presiden diharapkan dapat segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional berlandaskan data terbaru dan terverifikasi mengenai jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kedua, pemerintah harus segera melindungi seluruh masyarakat terdampak. Pelindungan ini termasuk penyediaan akses layanan kesehatan, pengungsian, pangan, air bersih, dan kebutuhan pokok lain. Selain itu, kegiatan pendidikan dan kerja harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dengan tetap memperhatikan korban yang mengalami kerugian finansial akibat tidak dapat bekerja.

Ketiga, aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai pertanggungjawaban, sehingga pengusutan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan perintah, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, dan ada atau tidaknya aliran dana. Penegakan hukum wajib menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Keempat, korporasi dan pengurusnya harus bertanggung jawab atas perbuatan, kebijakan, atau kegagalannya yang menyulut karhutla. Pertanggungjawaban ini perlu dilakukan dengan memperhatikan Pasal 116 dan 119 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kelima, berkaitan dengan Pasal 613 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 78 UU 32/2009. Oleh karenanya, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memperjelas hubungan ketentuan tersebut agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan konsisten.

Keenam, negara harus memeriksa kegagalan pengawasan dan menuntut pemulihan dari pihak yang bertanggung jawab secara independen. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa korporasi yang menyebabkan karhutla juga melakukan pemulihan dan menanggung ganti rugi sesuai Pasal 53, 54, dan 87 UU 32/2009.

Ketujuh, pemerintah perlu memutus pola kebakaran berulang melalui pembenahan tata kelola dan lahan, termasuk evaluasi terkait kebijakan tentang perizinan berusaha. Kedelapan, pemerintah perlu melindungi Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan pembela lingkungan. Komunitas rentan ini termasuk pelapor, saksi, peneliti, jurnalis, dan komunitas lokal di sekitar wilayah terdampak.

Kesembilan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Karhutla yang bertugas melakukan verifikasi lapangan, memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman, mengawasi penggunaan anggaran supaya dugaan korupsi seperti kasus yang sedang menjerat BNPB tidak terulang, mengupayakan pemulihan korban, serta memastikan bahwa pelaksanaan hukum di wilayah konsesi dijalankan. Pembentukan Panja dilakukan dengan tujuan memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintah.

“Korban harus dilindungi sekarang, rantai pertanggungjawaban harus diusut sampai ke pengambil keputusan, dan kerusakan lingkungan harus dipulihkan. Negara harus hadir sebelum api meluas, bukan hanya setelah asap menutup langit,” tutup Sofian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info